BAB I
PEMBAHASAN
DEMOKRASI
1.1
Pengertian
Demokrasi
Kata demokrasi dapat
ditinjau dari dua pengertian, yaitu pengertian secara bahasa atau etimologi dan pengertian secara istilah
atau terminologi (Winarno, 2008).
Demokrasi secara etimologis terdiri
dari dua kata berasal dari bahasa Yunani yaitu demos yang berarti rakyat (penduduk suatu tempat) dan cratein atau cratos yang berarti kekuasaan. Oleh karena itu menurut Abraham
Lincoln, demokrasi adalah suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk
rakyat. Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan
pemerintaha, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai
warga Negara. Kenyataannya baik dari segi konsep maupun praktik, demos menyiratkan makna diskriminatif, demos bukanlah keseluruhan tetapi hanya populus
tertentu yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal
mengontrol akses ke sumber-sumber pemerintahan.
Sedangkan secara terminology, Joseph A. Schemater
mengatakan bahwa demokrasi mengandung pengertian suatu perencanaan
institusional untuk mencapai keputusan politik dimana individu-individu
memperoleh kekuasaan untuk memutuskan perjuangan kompetitif atas suara rakyat.
Sementara itu, Affan Gaffar memakai kata demokrasi dalam 2 bentuk. Yang pertama
yaitu pemaknaan secara normatif yaitu demokrasi yang secara ideal hendak
dilakukan oleh sebuah negara, yang kedua demokrasi empirik yaitu demokrasi
dalam perwujudannya pada dunia politik praktis.
1.2
Tujuan
Demokrasi
Dalam era
globalisasi, perlu kita ketahui apa yang harus dilakukan sebagai warga negara
agar mampu berperan aktif dalam kehidupan masyarakat di Indonesia. Kemajemukan
masyarakat merupakan sebuah anugerah dimana bangsa Indonesia harus memiliki
sikap toleransi tinggi untuk hidup berdampingan dan dan tidak saling
menghancurkan. Oleh karena itu, demokrasi sebagai alat pemersatu bangsa harus
diketahui dan dimengerti oleh setiap warga negara guna terciptanya masyarakat
yang kritis dan mampu berperan aktif sesuai dengan tujuan serta fungsi
masyarakat pada umunya.
Demokrasi adalah bentuk atau
mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan
kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas
negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara
tersebut. Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan
politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif). Pada
hakikatnya demokrasi adalah Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan
dalam permusyawaratan/perwakilan. Kerakyatan adalah kekuasaan tertinggi yang
berada di tangan rakyat. Hikmah kebijaksanaan adalah penggunaan akal pikiran
atau rasio yang sehat dengan selalu mempertimbangkan persatuan dan kesatuan
bangsa.
1.3 Aplikasi dalam Masyarakat
Salah satu
ciri Negara demokratis terselenggaranya
rule of law dan kegiatan pemilihan umum yang bebas. Pemilihan umum merupakan
sarana politik untuk mewujudkan kehendak rakyat dalam hal memilih wakil-wakil
mereka di lembaga legislatif serta memilih pemegang kekuasaan eksekutif baik
itu presiden/wakil presiden maupun kepala daerah.
Pemilihan
umum bagi suatu Negara demokrasi berkedudukan sebagai sarana untuk menyalurkan
hak asasi politik rakyat. Dapat dikatakan pemilu merupakan syarat minimal bagi
adanya demokrasi. Pemilu 1955 merupakan pemilu yang pertama dalam sejarah
bangsa Indonesia. Waktu itu Republik Indonesia berusia 10 tahun.
Pada pemerintahan yang demokratis,
pemilihan umum merupakan pesta demokrasi. Secara umum tujuan pemilihan umum
antara lain :
- Melaksanakan kedaulatan rakyat
- Sebagai perwujudan hak asas
politik rakyat
- Untuk memilih wakil-wakil
rakyat yang duduk di lembaga legislatif serta memilih Presiden dan wakil
Presiden.
- Melaksanakan pergantian
personel pemerintahan secara aman, damai, dan tertib
- Menjamin kesinambungan
pembangunan nasional
1.4 Aplikasi dalam Kampus
Demokrasi adalah suatu bentuk
organisasi sebagai upaya mewujudkan kedaulatan. Pada hakikatnya demokrasi
adalah Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan. Hikmah kebijaksanaan adalah penggunaan akal pikiran
atau rasio yang sehat dengan selalu mempertimbangkan persatuan dan kesatuan.
Salah satu bentuk demokrasi yang dapat diwujudkan dalam kampus adalah pada
saat pemilihan ketua BEM (Badan Eksekutif Mahasiswa). Dimana pada pemilihan
ketua BEM tidak ditentukan oleh individu melainkan melibatkan semua elemen dan
juga mahasiswa untuk menetukan siapa yang pantas menjadi ketua BEM dan untuk
menyalurkan setiap aspirasi mahasiswa serta dapat menjunjung tinggi nama kampus
di lingkungan luar.
BAB
II
PEMBAHASAN
PANCASILA
2.1
Pengertian Pancasila
a.
Pancasila sebagai Dasar Negara
Pancasila
dalam kedudukannya ini sering disebut sebagai dasar filsafat atau dasar falsafah
negara dari negara, ideologi negara. Dalam pengertian ini pancasila merupakan
suatu dasar nilai serta norma untuk mengatur pemerintah negara atau dengan lain
perkataan pancasila merupakan suatu dasar untuk mengatur penyelenggaraan
negara. Konsekuensinya seluruh pelaksanaan dan penyelenggaraan negara dan peraturan perundang-undangan termasuk
reformasi dalam segala bidang dewasa ini dijabarkan dan diderivasikan dari
nilai-nilai pancasila. Maka pancasila merupakan sumber dari segala sumber
hukum, pancasila merupakan sumber kaidah hukum Negara secara konstitusional
mengatur NKRI beserta unsur-unsurnya yaitu rakyat, wilayah serta pemerintahan
Negara.
b.
Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa
Ideologi
dalam suatu bangsa pada hakikatnya memiliki ciri khas serta karakteristik
masing-masing sesuai dengan sifat dan ciri khas bangsa itu sendiri. Namun
demikian itu dapat terjadi bahwa ideologi pada suatu bangsa datang dari luar
dan dipaksakan keberlakuannya pada bangsa tersebut sehingga tidak mencerminkan
kepribadian dan karakteristik tersebut. Ideologi pancasila sebagai ideologi
bangsa berkembang melalui proses yang cukup panjang. Pada awalnya secara
kausalitas bersumber dari nilai-nilai yang dimiliki oleh bangsa Indonesia yaitu
adat istiadat serta dalam agama-agama bangsa Indonesia sebagai pandangan hidup
bangsa. Transformasi pandangan hidup masyarakat menjadi pandangan hidup bangsa
dan akhirnya menjadi dasar negara juga terjadi pada pandangan hidup pancasila.
Pancasila sebelum dirumuskan menjadi dasar negara serta ideologi negara,
nilai-nilainya telah terdapat pada bangsa Indonesia dalam adat istiadat, dalam
budaya serta dalam agama-agama sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia.
c.
Pancasila sebagai Jiwa dan Kepribadian Bangsa
Kelima kandungan sila pancasila
pada dasarnya merupakansemangat zaman yang meliputi hampir semua Negara jajahan
yang tengah memperjuangkan diri dari penindasan kaum penjajah. Menvermati
fenomena maraknya isu-isu keadilan, politik, ekonomi dan HAM di Negara-negara
berkembang khususnya dikalangan Negara-negara bekas jajahan panvasila masih
sangat relevan dijadikan sebagai perjuangan kemanusiaan bangsa Indonesia untuk
menunjukkan sebagai bangsa yang mandiri dan memiliki karakter kuat sebagai
bangsa yang menjunjung tinggi semangat persamaan, keadilan dan keadaban dengan
tetap mempertahankan kesatuan sebagai sebuah keluarga bangsa yang majemuk.
2.2 Tujuan
a. Pancasila sebagai Dasar Negara
Tujuannya
antara lain:
·
Pancasila merupakan
wujud cita-cita hukum dasar Negara (baik hukum dasar tertulis maupun hukum
dasar tidak tertulis).
·
Pancasila harus
dijadikan pijakan oleh semua pemegang roda pemerintahan dalam menjalankan
tugasnya.
·
Pancasila mewajibkan
pemerintah dan lain-lain penyelenggara Negara (termasuk para penyelenggara
partai dan golongan fungsional) memegang teguh cita-cita miral rakyat yang
luhur.
b.
Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa
Tujuannya antara lain:
·
Bangsa Indonesia yang Bhineka Tunggal Ika, pancasila merupakan
asas pemersatu bangsa sehingga tidak boleh mematikan keanekaragaman.
·
Untuk mencapai
kehidupan yang lebih sempurna.
·
Sebagai tolak ukur
kebaikan yang berkenaan dengan hal-hal yang bersifat mendasar dan abadi dalam
hidup manusia, seperti cita-cita yang hendak dicapainya dalam hidup manusia.
c.
Pancasila sebagai Jiwa dan Kepribadian Bangsa
Tujuannya antara lain:
·
Sebagai kerangka acuan
baik untuk menata kehidupan pribadi maupun dalam interaksi antar manusia dalam
masyarakat dan alam sekitarnya.
·
Memberikan semangat
perjuangan kemanusiaan bangsa Indonesia untuk menunjukkan sebagai bangsa yang
mandiri dan memiliki karakter kuat sebagai bangsa yang menjunjung tinggi
semangat persamaan, keadilan dan keadaban.
2.3
Aplikasi dalam Masyarakat
a. Pancasila sebagai Dasar Negara
Dalam sila pertama,dapat diwujudkan pengaplikasian kita
sebagai warga negara adalah dengan menghormati setiap agama/kepercayaan yang
ada di indonesia ini. Tidak membedakan setiap warga negara lain hanya karena
berbeda kepercayaan, menghormati kebebasan menjalankan ibadah, serta yang
paling penting adalah tidak adanya pemaksaan untuk menganut agama tertentu.
b. Pancasila Sebagai Pandangan Hidup
Bangsa
Aplikasi
pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dintunjukan bahwa generasi penerus
bangsa dapat memperkaya nilai-nilai Pancasila sesuai dengan tingkat
perkembangan dan tantangan zaman yang dihadapinya terutama dalam meraih
keunggulan IPTEK tanpa kehilangan jati dirinya.
c.
Pancasila sebagai Jiwa dan Kepribadian Bangsa
Secara umum
dapat dirumuskan bahwa mengamalkan pancasila dalam kehidupan sehari-hari apabila kita mempunyai sikap mental, pola berfikir dan tingkah
laku (amal perbuatan) yang dijiwai sila-sila pancasila secara kebulatan,
bersumber kepada pembukaan dan batang tubuh UUD 1945, tidak bertentang dengan
norma-norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, dan adat istiadat serta
tidak bertentangan dengan norma hukum yang
berlaku.
2.4
Aplikasi dalam Kampus
a. Pancasila sebagai Dasar Negara
Dalam sila pertama,dapat diwujudkan pengaplikasian kita
sebagai mahasiswa adalah dengan menghormati setiap pebedaan yang ada di kampus
ini. Tidak membedakan setiap perbedaan hanya karena berbeda kepercayaan,
menghormati kebebasan menjalankan ibadah, serta yang paling penting adalah
tidak adanya pemaksaan untuk menganut aliran tertentu.
b. Pancasila Sebagai Pandangan Hidup
Bangsa
Aplikasi
pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dintunjukan bahwa generasi penerus
bangsa dapat memperkaya nilai-nilai Pancasila sesuai dengan tingkat
perkembangan dan tantangan zaman yang dihadapinya terutama dalam meraih keunggulan
IPTEK tanpa kehilangan jati dirinya.
c.
Pancasila sebagai Jiwa dan Kepribadian Bangsa
Secara umum
dapat dirumuskan bahwa mengamalkan pancasila dalam kampus apabila kita mempunyai sikap mental, pola berfikir dan tingkah laku (amal
perbuatan) yang dijiwai sila-sila pancasila secara kebulatan, bersumber kepada
pembukaan dan batang tubuh UUD 1945, tidak bertentang dengan norma-norma agama,
norma kesusilaan, norma kesopanan, dan adat istiadat serta tidak bertentangan
dengan norma hukum yang berlaku
BAB III
PEMBAHASAN OTONOMI DAERAH
3.1 Pengertian Otonomi Daerah
Pengertian
otonomi dalam arti sempit adalah mandiri, sedangkan dalam makna yang lebih luas
adalah berdaya. Dengan demikian otonomi daerah berarti kemandirian suatu daerah
dalam kaitan pembuatan dan pengambilan keputusan mengenai kepentingan daerahnya
sendiri. Jika daerah sudah mampu mencapai kondisi tersebut, maka daerah
tersebut dapat dikatakan sudah berdaya untuk melakukan apa saja secara mandiri.
3.2 Tujuan
Tujuan
dari otonomi daerah, antara lain:
·
Sebagai sarana
kebijakan yang secara politik ditempuh dalam rangka memelihara keutuhan Negara.
·
Memperkuat ikatan
semangat kebangsaan serta kesatuan dan persatuan antar bangsa.
·
Peningkatan efesiensi
layanan publik di daerah.
·
Peningkatan percepatan
pembangunan daerah.
·
Memberikan peluang
berpendidikan politik dalam rangka peningkatan kualitas demokrasi di daerah.
3.3
Aplikasi
dalam Masyarakat
Papua
merupakan salah satu daerah di Indonesia yang ikut mengalami desentralisasi
(Otonomi Daerah). Desentralisasi di Papua diharapkan dapat memperpendek jalur
komunikasi antara masyarakat dengan pemerintah. Dalam hal ini adalah agar
masyarakat Papua lebih dekat ke pihak birokrasi sehingga masyarakat lebih cepat
mendapat pelayanan dan lebih cepat menyampaikan aspirasinya kepada aparat
pemerintah. Selanjutnya dengan adanya desentralisasi maka kemampuan masyarakat
Papua dan sumberdaya yang ada di Papua dapat dimobilisasi dengan lebih baik.
Dengan cara seperti ini maka program seperti pendidikan, pelayanan kesehatan,
upaya rehabilitasi hutan dan lahan, dan pembangunan pertanian dapat direalisasi
lebih cepat dan lebih terarah. Bertumpu pada kemampuan lokal dari masyarakat
dan sumberdaya ini maka upaya menolong diri sendiri akan lebih menonjol dalam
mengatasi masalah lokal, tidak tergantung kepada bantuan dari pusat dan dari
luar. Namun kenyataan yang kemudian muncul dan terjadi adalah berbeda. Pada awalnya menjadi sebuah harapan baru dalam
mengembangkan setiap potensi yang ada di Papua. Otonomi daerah ini juga
merupakan bentuk dari desentralisasi kekuasaan dari pemerintah pusat kepada
pemerintah daerah Papua untuk mengelola keuangan maupun beragam sektor lainnya.
Terkait dengan hal tersebut dalam Undang-undang nomor 32 tahun 2004
disebutkan bahwa pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan
oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan
dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
3.4
Aplikasi
dalam Kampus
Badan Eksekutif
Mahasiswa (BEM) merupakan salah satu organisasi di kampus yang diharapkan dapat
memperpendek jalur komunikasi antara mahasiswa dengan para pemimpin lembaga
kampus. Dalam hal ini adalah agar mahasiswa lebih dekat ke pihak birokrasi
sehingga mahasiswa lebih cepat mendapat pelayanan dan lebih cepat menyampaikan
aspirasinya kepada para pemimpin kampus. Dengan cara seperti ini maka program
seperti pendidikan, pelayanan kesehatan, upaya rehabilitasi kampus, dan
pembangunan dapat direalisasi lebih cepat dan lebih terarah
No comments:
Post a Comment