Contoh Makalah Demokrasi


DEMOKRASI

Makalah Ini Dibuat Untuk Memenuhi Salah Satu Tugas Mata Kuliah
Pendidikan Kewarganegaraan
Dosen Pengampu:
Ujang Endang, S.Ag., M.Pd.





logo 





Disusun Oleh:
Padlun Mahbubi
NIM 13.03.2910



PROGRAM STUDI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
FAKULTAS TARBIYAH
INSTITUT AGAMA ISLAM DARUSSALAM (IAID)
CIAMIS-JAWA BARAT
2014 M / 1435 H

BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
            Demokrasi di Indonesia sudah mengalami banyak sekali proses perubahan, mulai dari  jaman kemerdekaan hingga kini jaman yang disebut jaman pasca reformasi. Berbagai macam demokrasi sudah dilalui bangsa ini mulai dari demokrasi parlementer (1955-1959), demokrasi terpimpin (1959-1969) bentukan president Soekarno, demokrasi pancasila masa orde baru, dan karakteristik demokrasi setelah berakhirnya kekuasaan otoritarian (periode transisi dan konsolidasi demokrasi 1998-2007) dan demokrasi Indonesia saat ini. Demokrasi yang berjalan saat ini dinilai sudah cukup baik namun juga masih memerlukan perbaikan-perbaikan agar menjadi lebih baik. Pendidikan karakter bangsa harus terus berkembang seiring dengan perkembangan jaman.
1.2 Rumusan Masalah
1.      Apa hakikat dan unsur-unsur demokrasi?
2.      Bagaimana bentuk-bentuk demokrasi?
3.      Bagaimana sejarah perkembangan dan pelaksanaan demokrasi di indonesia?
4.      Apa saja nilai-nilai demokratis dalam kehidupan sehari-hari?
1.3 Tujuan Penulisan
1.      Untuk mengetahui hakikat dan unsure-unsur demokrasi.
2.      Untuk mengetahui bentuk-bentuk demokrasi.
3.      Untuk mengetahui sejarah perkembangan dan pelaksanaan demokrasi di Indonesia.
4.      Untuk mengetahui nilai-nilai demokratis dalam kehidupan sehari-hari.




BAB II
PEMBAHASAN
2.1  Hakikat dan Unsur-Unsur Demokrasi
A.      Hakikat demokrasi
Kata demokrasi dapat ditinjau dari dua pengertian, yaitu pengertian secara bahasa atau etimologi dan pengertian secara istilah atau terminology (Winarno, 2008).
Demokrasi secara etimologis terdiri dari dua kata berasal dari bahasa Yunani yaitu demos yang berarti rakyat (penduduk suatu tempat) dan cratein atau cratos yang berarti kekuasaan. Oleh karena itu, menurut Abraham Lincoln demokrasi adalah suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
Hakikat demokrasi adalah system bermasyarakat dan bernegara serta pemerintahan yang memberikan penekanan pada keberadaan kekuasaan ditangan rakyat baik dalam penyelenggaraan Negara maupun pemerintahan. Kekuasaan pemerintahan berada ditangan rakyat mengandung 3 hal pengertian :
1.      Pemerintah dari rakyat (government of the people)
2.      Pemerintah oleh rakyat (government by the people)
3.      Pemerintah untuk rakyat (government for the people)
Pertama, pemerintah dari rakyat (government of the people) mengandung pengertian yang berhubungan dengan pemerintahan yang sah dan diakui (legitimate government) dan pemerintahan yang tidak sah dan tidak diakui (unlegitimate government) dimata rakyat.
Pemerintah yang sah dan diakui (legitimate government) berarti suatu pemerintah yang mendapat pengakuan dan dukungan yang diberikan oleh rakyat. Sebaliknya pemerintah yang tidak sah dan tidak diakui (unlegitimate government) berarti suatu pemerintah yang sedang memegang kendali kekuasaan tidak mendapat pengakuan dan dukungan dari rakyat. Legitimasi bagi suatu pemerintah sangat penting karena dengan legitimasi tersebut, pemerintahan dapat menjalankan roda birokrasi dan program-programnya sebagai wujud dari amanat yang diberikan oleh rakyat kepadanya. Pemerintah dari rakyat memberikan gambaran bahwa pemerintah yang sedang memegang kekuasaan dituntut kesadarannya bahwa pemerintah tersebut diperoleh melalui pemilihan dari rakyat bukan dari pemberian wangsit atau kekuatan supranatural.
Kedua, pemerintahan oleh rakyat (government by the people). Pemerintahan oleh rakyat berarti bahwa suatu pemerintahan menjalankan kekuasaan atas nama rakyat bukan atas dorongan diri dan keinginannya sendiri. Selain itu juga mengandung pengertian bahwa dalam menjalankan kekuasaannya, pemerintahan berada dalam pengawasan rakyatnya. Kerena itu pemerintah herus tunduk keepada pengawasan rakyat (social control). Pengawasan rakyat (social control) dapat dilakukan secara langsung oleh rakyat meupun tidak langsung yaitu melalui perwakilannya di parlement (DPR). Dengan adanya pengawasan oleh rakyat (social control) akan menghilangkan ambisi otoriterianisme para penyelenggara Negara (pemerintah dan DPR).
Ketiga, pemerintahan oleh rakyat (government of the people) mengandung pengertian bahwa kekuasaan yang diberikan oleh rakyat kepada pemerintah itu dijalankan untuk kepentingan rakyat. Kepentingan rakyat harus didahulukan dan diutamakan diatas segalanya.untuk itu pemerintah harus mendengarkan dan mengakomodasi aspirasi rakyat dalalm merumuskan dan menjalalnkan kebijakan dan program-programnya, bukan sebaliknya hanya menjalankan aspirasi keinginan diri, keluarga dan kelompoknya.oleh karena itu pemerintah harus membuka kanal-kanal (saluran) dan ruang kebebasan serta menjamin adanya kebebasan seluas-luasnya kepada rakyat dalam menyampaikan aspirasinya baik melalui media pers maupun secara langsung.
B.      Unsur-Unsur Demokrasi
Beberapa unsur penting penopang tegaknya demokrasi adalah Negara hukum, masyarakat madani, dan aliansi kelompok strategis (Ubaidillah, dkk, 2006).
Ø  Negara Hukum
Negara hukm (rechstaat) memiliki pengertian bahwa Negara memberikan perlindungan bagi warga Negara melalui pelembagaan peradilan yang bebas dan tidak memihak serta penjaminan hak-hak asasi manusia. Secara garis besar Negara hukum adalah sebuah Negara dengan gabungan antara rechstaat dan the rule of law. Konsep rechstaat mempunyai cirri-ciri sebagai berikut : a) adanya perlindungan terhadap hak asasi manusia, b) adanya pemisahan dan pembagian kekuasaan pada lembaga Negara untuk menjamin perlindungan hak asasi manusia, c) pemerintahan berdasarkan peraturan, dan d) adanya peradilan adinistrasi. Sementara itu, the rule of law dicirikan dengan adanya : a) supremasi aturan-aturan hukum, b) kesamaan kedudukan didepan hukum, dan c) jaminan perlindungan hak asasi manusia.
Ø  Masyarakat Madani
Masyarakat madani yakni sebuah masyarakat dengan cirri-cirinya yang terbuka, egaliter, bebas dari dominasi dan tekanan Negara. Posisi penting masyarakat madani tampak dalam proses-proses pengambilan keputusan yang dilakukan oleh Negara atau pemerintah. Masyarakat madani mensyaratkan adanya keterlibatan warga Negara melalui asosiasi-asosiasi sosial. Keterlibatan warga Negara memungkinkan tumbuhnya sikap terbuka, percaya dan toleran antar individu dan kelompok yang berbeda.sikap-sikap ini sangat penting bagi bangunan politik demokrasi.
Ø  Aliansi Kelompok Strategis
Aliansi kelompok strategis terdiri dari partai politik, kelompok gerakan dan kelompok penekan atau kelompok kepentingan termasuk didalaamnya pers yang bebas dan bertanggungjawab. Ketiga kelompok ini sangat besar perannya terhadap proses demokratisasi sepanjang organisasi-organisasi ini memerankan dirinya secara kritis, damai dan konstitusional dalam menyuarakan misi organisasi atau kepentingan anggota keluarganya. Sebaliknya jika kelomok-kelompok ini menyuarakan aspirasinya secara anarkis, sectarian dan primordial, maka keberadaan kelompok ini akan menjadi ancaman serius bagi masa depan demokrasi (Ubaidillah, dkk, 2006).
Selain unsur-unsur tegaknya demokrasi sebagaimana dikemukakan oleh A.Ubaidillah diatas, Robert A. Dahl (dalam Trianto, 2007) menyebutkan adanya 8 (delapan) unsur demokrasi, yaitu a) kebebasan membentuk dan kerjasama organisasi, b) kebebasan berekspresi, c) hak memilih, d) diperkenankan adanya jabatan publik, e) hak pemimpin politik untuk turut serta untuk mendukung dan pemungutan suara, f) sumber-sumber alternatif informasi, g) pilihan bebas dan adil, dan h) lembaga-lembaga pembuat keputusan pemerintah bertanggungjawab pemilih dan ekspresi pilihan. Sedangkan Affan Gaffar (dalam Trianto, 2007) menyebutkan sejumlah prasyarat untuk mengamati apakah sebuah pemerintahan merupakan pemerintah yang demokratik atau tidak melalui ukuran yang berlaku secara universal didalalm melihat demokratis tidaknya suatu rezim pemerintahan, yaitu : a) akuntabilitas, b) rotasi kekuasaan, c) pemilu yang bebas, d) prinsip mayoritas, dan e) adanya jaminan terhadap hak-hak demokratis.
2.2  Bentuk-Bentuk Demokrasi
A.      Dilihat dari cara penyaluran kehendak rakyat
1.      Demokrasi langsung
Demokrasi langsung ialah demokrasi dimana rakyat secara langsung mengemukakan kehendaknya dalam suatu rapat yang dihadiri seluruh rakyatnya. Demokrasi langsung pernah dijalankan di Negara-negara kota pada jaman Yunani kuno.
2.      Demokrasi tidak langsung (demokrasi perwakilan)
Demokrasi perwakilan yaitu demokrasi dimana rakyat menyampaikan kehendaknya melalui dewan perwakilan rakyat. Demokrasi perwakilan dijalankan oleh Negara-negara pada jaman modern.
B.      Dilihat dari titik berat paham yang dianut
1.      Demokrasi barat (demokrasi liberal)
Demookrasi barat lebih menitik beratkan pada kebebasan bergerak, berfikir dan mengeluarkan pendapat menjunjung tinggi persamaaan hak pada bidang politik. Kelemahan demokrasi liberal : adanya kesenjangan yang lebar antara golongan ekonomi kuat dan golongan ekonomi lemah, golongan ekonomi kuat dapat membeli suara rakyat dan suara DPR.
2.      Demokrasi timur atau komunis
Demokrasi timur lebih menitik beratkan pada paham kesamaan yang menghapuskan perbedaan kelas diatara sesama rakyat.
Kelebihan demokrasi timur :
·         Kesenjangan ekonomi kecil.
·         Menjunjung tinggi persamaan dalam bidang ekonomi.
                  Kelemahan demokrasi timur :
·         Persamaan hak bidang politik kurang diperhatikan.
·         Tidak adanya kompetisi dan tidak diakuinya hak milik pribadi menyebabkan etos kerjanya kurang baik.
3.      Demokrasi gabungan
Demokrasi yang berprinsip mengambil kebaikan dan membuang kelemahan dari demokrasi barat ke timur.
Dalam demokrasi gabungan :
·         Hak milik pribadi diakui, namun hak milik pribadi juga berfungsi sosial.
·         Upaya menyejahterakan rakyat jangan sampai menhilangkan derajat dan HAM.

C.      System demokrasi modern
1.      Demokrasi dengan system perlementer
·         Kekuasaan legislatif (DPR) diatas eksekutif pemerintah.
·         President atau raja hanya sebagai kepala Negara yang kedudukannya sebagai lambing.
Kelebihan demokrasi dalam system parlementer :
·         Pengaruh rakyat terhadap politik yang dijalankan pemerintah besar sekali.
·         Control rakyat tehadap pemerintah baik.
Kelemahan demokrasi dalam system parlementer :
·         Sering timbul krisis cabinet.
·         Tidak mendapat dukungan dari mayoritas anggota DPR.
2.      Demokrasi dengan pemisahan kekuasaan
Sistem ini menganut ajaran Montesquieu
·         Kekuasaan legislatif : kekuasaan untuk membuat undang-undang.
·         Kekuasaan eksekutif : kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang.
·         Kekuasaan yudikatif : kekuasaan untuk mengawasi pelaksanaan undang-undang.
Ciri-ciri sistem pemisahan kekuasaan :
·         Kepala Negara merupakan penguasa eksekutif yang nyata.
·         Kekuasaan yudikatif tidak dapat dicampuri kekuasaan lain.
Keuntungan system pemisahan kekuasaan :
·      Pemerintah stabil karena president dan mentri tidak dapat dijauhkan oleh DPR.
·      Pemerintah punya waktu untuk menjalankan programnya.
Kelemahan sistem pemisahan kekuasaan :
·      Pengawasan pemerintah kurang berpengaruh.
·      Pengaruh rakyat terhadap kebijakan politik Negara kurang mendapatkan perhatian.
2.3  Sejarah Perkembangan dan Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia
Demokrasi yang dikembangkan di Indonesia adalah demokrasi pancasila, yaitu demokrasi yang bersumber pada pandangan hidup atau filsafat hidup bangsa pancasila. Demokrasi pancasila hakikatnya adalah sarana atau alat bagi bangsa Indonesia untuk mencapai tujuan Negara, sebagaimana telah dirumuskan dalalm pancasila dalam UUD 1945.
Demokrasi pancasila pada dasarnya tercantum dalam sila ke-4 pancasila, yaitu “kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dan kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan” yang ddijiwai oleh ketuhanan yang maha esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan untuk mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
1.      Sejarah pertumbuhan demokrasi di Indonesia
Untuk dapat melihat pelaksanaan demokrasi di Indonesia, perlu kita lihat sejarah pertumbuhan demokrasi pancasila berdasarkan matrial dan formal sebagai berikut :
a.      Aspek matrial, prinsip dasar demokrasi pancasila adalah hasil berpikir dan ciptaan manusia Indonesia sebagai integral dari sosial budaya bangsa Indonesia. Pikiran dasar yang berkembang merupakan upaya bersama manusia Indonesia dalam rangka memecahkan berbagai masalah kehidupan yang dihadapinya. Untuk itu, unsur kebersamaan yang dijiwai oleh prinsip kekeluargaan yang menjadi factor utama. Dengan demikian, hasil pemecahan masalah tetap berada dalam konteks gotong royong dan kebahagiaan hidup bersama pula.
b.      Aspek formal, peristiwa 17 agustus 1945 selain mendatangkan kehidupan kemerdekaan bagi bangsa Indonesia, juga menghasilkan kehidupan berkonstitusi tertulis atau formal. Didalam konstitusi telah disepakati dan ditetepkan berbagai prinsip hidup bernegara, antara lain tentang hal kedaulatan rakyat, kekuasaan president, DPR, kehakiman, MPR, dan sebagainya. Melalui proklamasi, falsafah atau ideology dengan sistem politik demokrasi pancasila ditetapkan secara formal didalam UUD 1945 yang untuk selanjutnya digunakan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
      Sejarah mencatat bahwa dalam perjalanan bangsa Indonesia setelah ditetapkan UUD 1945, telah terjadi inkonstitusional terhadap hasil kesepakatan system politik. Hal ini terbukti dengan banyaknya pelaksanaan demokrasi di Indonesia selama kurun waktu lima puluh tahun yang secara garis besar dapat dikemukakan sebagai berikut :
1)      Periode 1945-1949 dalam UUD 1945 seharusnya berlaku demokrasi pancasila namun dalam penerapannya berlaku demokrasi liberal.
2)      Periode 1949-1950 dengan konstitusi RIS, berlaku demokrasi liberal.
3)      Periode 1950-1959 dengan UUDS 1945 berlaku demokrasi liberal dengan murti partai.
4)      Periode 1959-1965 dengan UUd 1945 seharusnya berlaku demokrasi pancasila namun yang diterapkan demokrasi terpimpin (cenderung otoriter).
5)      Periode 1966-1998 dengan UUd 1945 berlaku demokrasi pancasila (cenderung otoriter)
6)      Periode 1998 sampai sekarang dengan UUD 1945 berlaku demokrasi pancasila (cenderung ada perubahan menuju demokrasi).
2.      Pelaksanaan demokrasi di Indonesia
a.      Demokrasi diawal masa kemerdekaan
      Praktek demokrasi sebenarnya sudah dilakukan menjelang proklamasi kemerdekaan         RI atau bahkan jauh sebelum itu,hal ini terlihat dalam :
·         Rembuk desa dimasyarakat pedesaan.
·         Sidang BPUPKI dalam rangka menyusun dasar Negara dan UUD 1945, melalui musyawarah dengan prinsip demokrasi.
·         Sidang PPKI yang memutuskan UUD 1945 serta memilih president dan wakilnya. 
b.      Demokrasi dari tanggal 18 agustus 1945 sampai 27 desember 1949
Setelah terbentuknya pemerintahan tanggal 18 agustus 1945, pemerintahan diatur berdasarkan hukum nasional, terlihat dalam pasal 1 ayat 2 dinyatakan “kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilaksanakan sepenuhnya oleh MPR”. Namun karena MPR belum terbentuk maka, dalam peraturan peralihan pasal IV ditegaskan “sebelum MPR, DPR, dan DPA dibentuk menurut UUD, segala kekuasaanya dijalankan oleh president dengan bantuan komite nasional”. Dilihat dari dasar Negara dan UUd 1945 tersebut Negara Indonesia antara tahun 1945-1949 adalah Negara demokrasi, walaupun pelaksanaannya belum sesuai dengan prinsip-prinsip yang diharapkan dalam UUD 1945. Hal ini terlihat kekuasaan president terlalu luas. Untuk mengembalikan prinsip demokrasi maka dilakukan langkah-langkah sebagai berikut :
·         KNIP diberi wewenang menjalankan fungsi legislatif (didasarkan maklumat wakil president no X tanggal 5 november).
·         Rakyat diberi kebebasan untuk mendirikan partai politik (dasar maklumat pemerintah tanggal 3 november 1945).
·         Maklumat president tanggal 14 november 1945 tentang perubahan sistem perubahan presidensial mejadi parlementer.
c.       Pelaksanaan demokrasi liberal
Pelaksanaan demokrasi liberal di Indonesia terjadi antara kurun waktu 27 desember 1949 sampai dengan 5 juli 1959. Pada tahun 1950 bentuk Negara mengalami perubahan yaitu dari serikat menjadi Negara kesatuan RI. UUD yang berlaku adalah UUDS RIS sampai UUDS cenderung kearah kebebasan yang tak terbatas, maka dapat dikatakan bahwa sistem demokrasi liberal yaitu sistem demokrasi yang mengagungkan kebebasan individu secara mutlak. Karena adanya kebebasan yang mutlak tesebut menyebabkan tidak adanya kesetabilan pemerintah sehingga kurun waktu 1950-1959 tidak kurang 6 kali ganti kabinet. Terpaksa president pada tanggal 5 juli 1959 mengeluarkan dekrit president yang isinya :
·         Bubarkan konstituase.
·         Berlakunya kembali UUD 1945 dan tidak berlaku UUDS 1950.
·         Segera dibentuk MPRS dan DPAS.
d.      Pelaksanaan demokrasi terpimpin pada kurun waktu 5 juli 1959-11 maret 1966

Menurut Ir. Soekarno demokrasi terpimpin adalah “demokrasi yang terpimpin oleh kebijaksanaan dalam permusyawaratan atau perwakilan”. Konsep demokrasi terpimpin sebenarnya baik karena didasarkan pada pancasila. Demokrasi terpimpin sebenarnya untuk mengoreksi praktik demokrasi liberal yang terlalu mengutamakan kebebasan individu ternyata tidak cocok dengan kepribadian Indonesia. Akan tetapi pelaksanaan demokrasi terpimpin ternyata menyimpang dari pencasila maaupun UUD 1945 hal ini karena yang ditonjolkan bukan nilai-nilai demokrasi tetapi terpimpinnya, terlihat setiap pengambilan keputusan bila tidak dapat ditempuh mufakat maka keputusan diserahkan pada president.

No comments:

Post a Comment