DEMOKRASI
Makalah
Ini Dibuat Untuk Memenuhi Salah Satu Tugas Mata Kuliah
Pendidikan
Kewarganegaraan
Dosen
Pengampu:
Ujang
Endang, S.Ag., M.Pd.
logo
Disusun
Oleh:
Padlun
Mahbubi
NIM
13.03.2910
PROGRAM
STUDI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
FAKULTAS
TARBIYAH
INSTITUT
AGAMA ISLAM DARUSSALAM (IAID)
CIAMIS-JAWA
BARAT
2014
M / 1435 H
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Demokrasi di Indonesia sudah mengalami banyak sekali
proses perubahan, mulai dari jaman
kemerdekaan hingga kini jaman yang disebut jaman pasca reformasi. Berbagai
macam demokrasi sudah dilalui bangsa ini mulai dari demokrasi parlementer
(1955-1959), demokrasi terpimpin (1959-1969) bentukan president Soekarno,
demokrasi pancasila masa orde baru, dan karakteristik demokrasi setelah
berakhirnya kekuasaan otoritarian (periode transisi dan konsolidasi demokrasi
1998-2007) dan demokrasi Indonesia saat ini. Demokrasi yang berjalan saat ini
dinilai sudah cukup baik namun juga masih memerlukan perbaikan-perbaikan agar
menjadi lebih baik. Pendidikan karakter bangsa harus terus berkembang seiring
dengan perkembangan jaman.
1.2 Rumusan Masalah
1. Apa hakikat dan
unsur-unsur demokrasi?
2. Bagaimana bentuk-bentuk
demokrasi?
3. Bagaimana sejarah
perkembangan dan pelaksanaan demokrasi di indonesia?
4. Apa saja nilai-nilai
demokratis dalam kehidupan sehari-hari?
1.3 Tujuan Penulisan
1. Untuk mengetahui hakikat
dan unsure-unsur demokrasi.
2. Untuk mengetahui
bentuk-bentuk demokrasi.
3. Untuk mengetahui sejarah
perkembangan dan pelaksanaan demokrasi di Indonesia.
4. Untuk mengetahui
nilai-nilai demokratis dalam kehidupan sehari-hari.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Hakikat dan Unsur-Unsur Demokrasi
A. Hakikat demokrasi
Kata demokrasi dapat ditinjau dari
dua pengertian, yaitu pengertian secara bahasa atau etimologi dan pengertian secara istilah atau terminology (Winarno, 2008).
Demokrasi
secara etimologis terdiri dari dua
kata berasal dari bahasa Yunani yaitu demos yang berarti rakyat (penduduk suatu
tempat) dan cratein atau cratos yang berarti kekuasaan. Oleh karena itu,
menurut Abraham Lincoln demokrasi adalah suatu pemerintahan dari rakyat, oleh
rakyat dan untuk rakyat.
Hakikat
demokrasi adalah system bermasyarakat dan bernegara serta pemerintahan yang
memberikan penekanan pada keberadaan kekuasaan ditangan rakyat baik dalam
penyelenggaraan Negara maupun pemerintahan. Kekuasaan pemerintahan berada
ditangan rakyat mengandung 3 hal pengertian :
1. Pemerintah dari rakyat
(government of the people)
2. Pemerintah oleh rakyat
(government by the people)
3. Pemerintah untuk rakyat
(government for the people)
Pertama,
pemerintah dari rakyat (government of the people) mengandung pengertian yang
berhubungan dengan pemerintahan yang sah dan diakui (legitimate government) dan
pemerintahan yang tidak sah dan tidak diakui (unlegitimate government) dimata
rakyat.
Pemerintah
yang sah dan diakui (legitimate government) berarti suatu pemerintah yang
mendapat pengakuan dan dukungan yang diberikan oleh rakyat. Sebaliknya
pemerintah yang tidak sah dan tidak diakui (unlegitimate government) berarti
suatu pemerintah yang sedang memegang kendali kekuasaan tidak mendapat
pengakuan dan dukungan dari rakyat. Legitimasi bagi suatu pemerintah sangat
penting karena dengan legitimasi tersebut, pemerintahan dapat menjalankan roda
birokrasi dan program-programnya sebagai wujud dari amanat yang diberikan oleh
rakyat kepadanya. Pemerintah dari rakyat memberikan gambaran bahwa pemerintah
yang sedang memegang kekuasaan dituntut kesadarannya bahwa pemerintah tersebut
diperoleh melalui pemilihan dari rakyat bukan dari pemberian wangsit atau
kekuatan supranatural.
Kedua,
pemerintahan oleh rakyat (government by the people). Pemerintahan oleh rakyat
berarti bahwa suatu pemerintahan menjalankan kekuasaan atas nama rakyat bukan
atas dorongan diri dan keinginannya sendiri. Selain itu juga mengandung
pengertian bahwa dalam menjalankan kekuasaannya, pemerintahan berada dalam
pengawasan rakyatnya. Kerena itu pemerintah herus tunduk keepada pengawasan
rakyat (social control). Pengawasan rakyat (social control) dapat dilakukan
secara langsung oleh rakyat meupun tidak langsung yaitu melalui perwakilannya
di parlement (DPR). Dengan adanya pengawasan oleh rakyat (social control) akan
menghilangkan ambisi otoriterianisme para penyelenggara Negara (pemerintah dan
DPR).
Ketiga, pemerintahan oleh rakyat (government of the people) mengandung
pengertian bahwa kekuasaan yang diberikan oleh rakyat kepada pemerintah itu
dijalankan untuk kepentingan rakyat. Kepentingan rakyat harus didahulukan dan
diutamakan diatas segalanya.untuk itu pemerintah harus mendengarkan dan
mengakomodasi aspirasi rakyat dalalm merumuskan dan menjalalnkan kebijakan dan
program-programnya, bukan sebaliknya hanya menjalankan aspirasi keinginan diri,
keluarga dan kelompoknya.oleh karena itu pemerintah harus membuka kanal-kanal
(saluran) dan ruang kebebasan serta menjamin adanya kebebasan seluas-luasnya
kepada rakyat dalam menyampaikan aspirasinya baik melalui media pers maupun
secara langsung.
B. Unsur-Unsur Demokrasi
Beberapa unsur penting penopang tegaknya
demokrasi adalah Negara hukum, masyarakat madani, dan aliansi kelompok
strategis (Ubaidillah, dkk, 2006).
Ø Negara Hukum
Negara hukm (rechstaat) memiliki
pengertian bahwa Negara memberikan perlindungan bagi warga Negara melalui
pelembagaan peradilan yang bebas dan tidak memihak serta penjaminan hak-hak
asasi manusia. Secara garis besar Negara hukum adalah sebuah Negara dengan
gabungan antara rechstaat dan the rule of law. Konsep rechstaat mempunyai
cirri-ciri sebagai berikut : a) adanya perlindungan terhadap hak asasi manusia,
b) adanya pemisahan dan pembagian kekuasaan pada lembaga Negara untuk menjamin
perlindungan hak asasi manusia, c) pemerintahan berdasarkan peraturan, dan d)
adanya peradilan adinistrasi. Sementara itu, the rule of law dicirikan dengan
adanya : a) supremasi aturan-aturan hukum, b) kesamaan kedudukan didepan hukum,
dan c) jaminan perlindungan hak asasi manusia.
Ø Masyarakat Madani
Masyarakat madani yakni sebuah
masyarakat dengan cirri-cirinya yang terbuka, egaliter, bebas dari dominasi dan
tekanan Negara. Posisi penting masyarakat madani tampak dalam proses-proses
pengambilan keputusan yang dilakukan oleh Negara atau pemerintah. Masyarakat
madani mensyaratkan adanya keterlibatan warga Negara melalui asosiasi-asosiasi
sosial. Keterlibatan warga Negara memungkinkan tumbuhnya sikap terbuka, percaya
dan toleran antar individu dan kelompok yang berbeda.sikap-sikap ini sangat
penting bagi bangunan politik demokrasi.
Ø Aliansi Kelompok Strategis
Aliansi kelompok strategis terdiri
dari partai politik, kelompok gerakan dan kelompok penekan atau kelompok
kepentingan termasuk didalaamnya pers yang bebas dan bertanggungjawab. Ketiga
kelompok ini sangat besar perannya terhadap proses demokratisasi sepanjang
organisasi-organisasi ini memerankan dirinya secara kritis, damai dan
konstitusional dalam menyuarakan misi organisasi atau kepentingan anggota
keluarganya. Sebaliknya jika kelomok-kelompok ini menyuarakan aspirasinya
secara anarkis, sectarian dan primordial, maka keberadaan kelompok ini akan
menjadi ancaman serius bagi masa depan demokrasi (Ubaidillah, dkk, 2006).
Selain unsur-unsur tegaknya demokrasi
sebagaimana dikemukakan oleh A.Ubaidillah diatas, Robert A. Dahl (dalam
Trianto, 2007) menyebutkan adanya 8 (delapan) unsur demokrasi, yaitu a)
kebebasan membentuk dan kerjasama organisasi, b) kebebasan berekspresi, c) hak
memilih, d) diperkenankan adanya jabatan publik, e) hak pemimpin politik untuk
turut serta untuk mendukung dan pemungutan suara, f) sumber-sumber alternatif
informasi, g) pilihan bebas dan adil, dan h) lembaga-lembaga pembuat keputusan
pemerintah bertanggungjawab pemilih dan ekspresi pilihan. Sedangkan Affan Gaffar
(dalam Trianto, 2007) menyebutkan sejumlah prasyarat untuk mengamati apakah
sebuah pemerintahan merupakan pemerintah yang demokratik atau tidak melalui
ukuran yang berlaku secara universal didalalm melihat demokratis tidaknya suatu
rezim pemerintahan, yaitu : a) akuntabilitas, b) rotasi kekuasaan, c) pemilu
yang bebas, d) prinsip mayoritas, dan e) adanya jaminan terhadap hak-hak
demokratis.
2.2 Bentuk-Bentuk Demokrasi
A. Dilihat dari cara
penyaluran kehendak rakyat
1. Demokrasi langsung
Demokrasi langsung ialah demokrasi dimana rakyat
secara langsung mengemukakan kehendaknya dalam suatu rapat yang dihadiri
seluruh rakyatnya. Demokrasi langsung pernah dijalankan di Negara-negara kota
pada jaman Yunani kuno.
2. Demokrasi tidak langsung
(demokrasi perwakilan)
Demokrasi perwakilan yaitu demokrasi dimana rakyat
menyampaikan kehendaknya melalui dewan perwakilan rakyat. Demokrasi perwakilan
dijalankan oleh Negara-negara pada jaman modern.
B. Dilihat dari titik berat
paham yang dianut
1. Demokrasi barat (demokrasi
liberal)
Demookrasi barat lebih menitik beratkan pada kebebasan
bergerak, berfikir dan mengeluarkan pendapat menjunjung tinggi persamaaan hak
pada bidang politik. Kelemahan demokrasi liberal : adanya kesenjangan yang
lebar antara golongan ekonomi kuat dan golongan ekonomi lemah, golongan ekonomi
kuat dapat membeli suara rakyat dan suara DPR.
2.
Demokrasi timur atau komunis
Demokrasi timur lebih menitik beratkan pada paham
kesamaan yang menghapuskan perbedaan kelas diatara sesama rakyat.
Kelebihan demokrasi timur :
·
Kesenjangan ekonomi kecil.
·
Menjunjung tinggi persamaan dalam bidang ekonomi.
Kelemahan demokrasi timur :
·
Persamaan hak bidang politik kurang diperhatikan.
·
Tidak adanya kompetisi dan tidak diakuinya hak milik pribadi
menyebabkan etos kerjanya kurang baik.
3.
Demokrasi gabungan
Demokrasi yang berprinsip mengambil
kebaikan dan membuang kelemahan dari demokrasi barat ke timur.
Dalam demokrasi gabungan :
·
Hak milik pribadi diakui, namun hak milik pribadi juga
berfungsi sosial.
·
Upaya menyejahterakan rakyat jangan sampai menhilangkan
derajat dan HAM.
C. System demokrasi modern
1. Demokrasi dengan system
perlementer
·
Kekuasaan legislatif (DPR) diatas eksekutif pemerintah.
·
President atau raja hanya sebagai kepala Negara yang
kedudukannya sebagai lambing.
Kelebihan
demokrasi dalam system parlementer :
·
Pengaruh rakyat terhadap politik yang dijalankan pemerintah
besar sekali.
·
Control rakyat tehadap pemerintah baik.
Kelemahan
demokrasi dalam system parlementer :
·
Sering timbul krisis cabinet.
·
Tidak mendapat dukungan dari mayoritas anggota DPR.
2. Demokrasi dengan pemisahan
kekuasaan
Sistem ini menganut ajaran
Montesquieu
·
Kekuasaan legislatif : kekuasaan untuk membuat undang-undang.
·
Kekuasaan eksekutif : kekuasaan untuk melaksanakan
undang-undang.
·
Kekuasaan yudikatif : kekuasaan untuk mengawasi pelaksanaan
undang-undang.
Ciri-ciri
sistem pemisahan kekuasaan :
·
Kepala Negara merupakan penguasa eksekutif yang nyata.
·
Kekuasaan yudikatif tidak dapat dicampuri kekuasaan lain.
Keuntungan
system pemisahan kekuasaan :
·
Pemerintah stabil karena president dan mentri tidak dapat
dijauhkan oleh DPR.
·
Pemerintah punya waktu untuk menjalankan programnya.
Kelemahan
sistem pemisahan kekuasaan :
·
Pengawasan pemerintah kurang berpengaruh.
·
Pengaruh rakyat terhadap kebijakan politik Negara kurang
mendapatkan perhatian.
2.3 Sejarah Perkembangan dan Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia
Demokrasi yang dikembangkan di Indonesia adalah demokrasi pancasila,
yaitu demokrasi yang bersumber pada pandangan hidup atau filsafat hidup bangsa
pancasila. Demokrasi pancasila hakikatnya adalah sarana atau alat bagi bangsa
Indonesia untuk mencapai tujuan Negara, sebagaimana telah dirumuskan dalalm
pancasila dalam UUD 1945.
Demokrasi pancasila pada dasarnya tercantum dalam sila ke-4 pancasila,
yaitu “kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dan kebijaksanaan dalam
permusyawaratan perwakilan” yang ddijiwai oleh ketuhanan yang maha esa,
kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan untuk mewujudkan
suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
1. Sejarah pertumbuhan
demokrasi di Indonesia
Untuk dapat melihat pelaksanaan demokrasi di
Indonesia, perlu kita lihat sejarah pertumbuhan demokrasi pancasila berdasarkan
matrial dan formal sebagai berikut :
a. Aspek matrial, prinsip
dasar demokrasi pancasila adalah hasil berpikir dan ciptaan manusia Indonesia
sebagai integral dari sosial budaya bangsa Indonesia. Pikiran dasar yang
berkembang merupakan upaya bersama manusia Indonesia dalam rangka memecahkan
berbagai masalah kehidupan yang dihadapinya. Untuk itu, unsur kebersamaan yang
dijiwai oleh prinsip kekeluargaan yang menjadi factor utama. Dengan demikian,
hasil pemecahan masalah tetap berada dalam konteks gotong royong dan
kebahagiaan hidup bersama pula.
b. Aspek formal, peristiwa 17
agustus 1945 selain mendatangkan kehidupan kemerdekaan bagi bangsa Indonesia,
juga menghasilkan kehidupan berkonstitusi tertulis atau formal. Didalam
konstitusi telah disepakati dan ditetepkan berbagai prinsip hidup bernegara,
antara lain tentang hal kedaulatan rakyat, kekuasaan president, DPR, kehakiman,
MPR, dan sebagainya. Melalui proklamasi, falsafah atau ideology dengan sistem
politik demokrasi pancasila ditetapkan secara formal didalam UUD 1945 yang
untuk selanjutnya digunakan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara.
Sejarah mencatat
bahwa dalam perjalanan bangsa Indonesia setelah ditetapkan UUD 1945, telah
terjadi inkonstitusional terhadap hasil kesepakatan system politik. Hal ini
terbukti dengan banyaknya pelaksanaan demokrasi di Indonesia selama kurun waktu
lima puluh tahun yang secara garis besar dapat dikemukakan sebagai berikut :
1) Periode 1945-1949 dalam
UUD 1945 seharusnya berlaku demokrasi pancasila namun dalam penerapannya
berlaku demokrasi liberal.
2) Periode 1949-1950 dengan
konstitusi RIS, berlaku demokrasi liberal.
3) Periode 1950-1959 dengan
UUDS 1945 berlaku demokrasi liberal dengan murti partai.
4) Periode 1959-1965 dengan
UUd 1945 seharusnya berlaku demokrasi pancasila namun yang diterapkan demokrasi
terpimpin (cenderung otoriter).
5) Periode 1966-1998 dengan
UUd 1945 berlaku demokrasi pancasila (cenderung otoriter)
6) Periode 1998 sampai
sekarang dengan UUD 1945 berlaku demokrasi pancasila (cenderung ada perubahan
menuju demokrasi).
2. Pelaksanaan demokrasi di
Indonesia
a. Demokrasi diawal masa
kemerdekaan
Praktek demokrasi
sebenarnya sudah dilakukan menjelang proklamasi kemerdekaan RI atau bahkan jauh sebelum itu,hal
ini terlihat dalam :
·
Rembuk desa dimasyarakat pedesaan.
·
Sidang BPUPKI dalam rangka menyusun dasar Negara dan UUD
1945, melalui musyawarah dengan prinsip demokrasi.
·
Sidang PPKI yang memutuskan UUD 1945 serta memilih president
dan wakilnya.
b. Demokrasi dari tanggal 18
agustus 1945 sampai 27 desember 1949
Setelah terbentuknya pemerintahan tanggal
18 agustus 1945, pemerintahan diatur berdasarkan hukum nasional, terlihat dalam
pasal 1 ayat 2 dinyatakan “kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilaksanakan
sepenuhnya oleh MPR”. Namun karena MPR belum terbentuk maka, dalam peraturan
peralihan pasal IV ditegaskan “sebelum MPR, DPR, dan DPA dibentuk menurut UUD,
segala kekuasaanya dijalankan oleh president dengan bantuan komite nasional”.
Dilihat dari dasar Negara dan UUd 1945 tersebut Negara Indonesia antara tahun
1945-1949 adalah Negara demokrasi, walaupun pelaksanaannya belum sesuai dengan
prinsip-prinsip yang diharapkan dalam UUD 1945. Hal ini terlihat kekuasaan
president terlalu luas. Untuk mengembalikan prinsip demokrasi maka dilakukan
langkah-langkah sebagai berikut :
·
KNIP diberi wewenang menjalankan fungsi legislatif
(didasarkan maklumat wakil president no X tanggal 5 november).
·
Rakyat diberi kebebasan untuk mendirikan partai politik
(dasar maklumat pemerintah tanggal 3 november 1945).
·
Maklumat president tanggal 14 november 1945 tentang perubahan
sistem perubahan presidensial mejadi parlementer.
c. Pelaksanaan demokrasi
liberal
Pelaksanaan demokrasi liberal di
Indonesia terjadi antara kurun waktu 27 desember 1949 sampai dengan 5 juli
1959. Pada tahun 1950 bentuk Negara mengalami perubahan yaitu dari serikat
menjadi Negara kesatuan RI. UUD yang berlaku adalah UUDS RIS sampai UUDS
cenderung kearah kebebasan yang tak terbatas, maka dapat dikatakan bahwa sistem
demokrasi liberal yaitu sistem demokrasi yang mengagungkan kebebasan individu
secara mutlak. Karena adanya kebebasan yang mutlak tesebut menyebabkan tidak
adanya kesetabilan pemerintah sehingga kurun waktu 1950-1959 tidak kurang 6
kali ganti kabinet. Terpaksa president pada tanggal 5 juli 1959 mengeluarkan
dekrit president yang isinya :
·
Bubarkan konstituase.
·
Berlakunya kembali UUD 1945 dan tidak berlaku UUDS 1950.
·
Segera dibentuk MPRS dan DPAS.
d. Pelaksanaan demokrasi
terpimpin pada kurun waktu 5 juli 1959-11 maret 1966
Menurut Ir. Soekarno demokrasi
terpimpin adalah “demokrasi yang terpimpin oleh kebijaksanaan dalam
permusyawaratan atau perwakilan”. Konsep demokrasi terpimpin sebenarnya baik
karena didasarkan pada pancasila. Demokrasi terpimpin sebenarnya untuk mengoreksi
praktik demokrasi liberal yang terlalu mengutamakan kebebasan individu ternyata
tidak cocok dengan kepribadian Indonesia. Akan tetapi pelaksanaan demokrasi
terpimpin ternyata menyimpang dari pencasila maaupun UUD 1945 hal ini karena
yang ditonjolkan bukan nilai-nilai demokrasi tetapi terpimpinnya, terlihat
setiap pengambilan keputusan bila tidak dapat ditempuh mufakat maka keputusan
diserahkan pada president.
No comments:
Post a Comment