HAKIKAT OTONOMI DAERAH
Makalah ini dibuat untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah
Pendidikan Kewarganegaraan
logo
Disusun oleh:
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN
AGAMA ISLAM
FAKULTAS TARBIYAH
INSTITUT AGAMA ISLAM
DARUSSALAM (IAID)
CIAMIS 2014
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur penulis panjatkan kepada Allah SWT atas
berkat qudrat dan iradat-Nya penulis dapat menyelesaikan makalah yang berjudul
“Hakikat Otonomi Daerah“. Solawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada
jungjunan alam Nabi Muhammad SAW. Tidak lupa penulis ucapkan terima kasih
kepada Bapak Ujang Endang, S.Ag, M.Pd selaku dosen mata kuliah Pendidikani
Kewarganegaraan yang telah memberikan tugas ini kepada penulis.
Dalam penyusunan makalah ini, penulis mendapatkan banyak
kendala dan hambatan. Namun berkat semua pihak, penulis akhirnya dapat
menyelesaikan makalah ini tepat pada waktunya. Oleh karena itu, penulis
mengucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam
penyusunan makalah ini.
Penulis menyadari bahwa dalam penyusunan makalah ini
masih jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu, penulis mengharapkan kritik dan
saran dari semua pihak agar kelak menjadi masukan kepada penulis untuk
penyusunan makalah di masa yang akan datang.
Ciamis, April 2014
Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR............................................................................ i
DAFTAR ISI.......................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah.......................................................... 1
1.2 Rumusan Masalah.................................................................... 2
1.3 Tujuan...................................................................................... 2
BAB II Hakikat Otonomi Daerah
2.1
Hakikat Sentralisasi dan Desentralisasi................................... 3
2.2
Visi dan Prinsip-prinsip Pelaksanaan Otonomi Daerah........... 5
2.3
Sejarah Otonomi Daerah Indonesia......................................... 7
2.4 Pembagian
Kewenangan antara Pemerintah Pusat dengan
Pemerintah Daerah dalam Konteks Otonomi
Daerah.............. 9
BAB
III PENUTUP
3.1
Kesimpulan.............................................................................. 11
3.2
Saran........................................................................................ 11
DAFTAR
PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang Masalah
Suatu negara
jika ingin tetap bertahan maka hendaklah memiliki kesatuan baik diantara
pemerintah maupun antar warga negaranya. Karena jika persatuan tidak dipegang
secara kuat kemugkinan negara tersebut menjadi hancur. Tetapi dibalik persatuan
itu tidak hanya segala hal dipegang oleh pemerintah pusat, ada juga hal-hal
yang harus dipegang oleh pemerintah daerah, tetapi tetap dipantau oleh pemerintah
pusat.
Seperti
halnya di Indonesia pemerintahan berpegang pada Negara Kesatua Republik
Indonesia, dimana kesatuan itu sangat diprioritaskan. Sebelumnya Indonesia
menganut paham sentralisasi, dimana semua aturan dan wewenang berada di tangan
pemerintah pusat. Tetapi seiring berjalannya waktu paham itu diganti dengan
istilah otonomi daerah atau desentralisasi. Yang mana pemerintah daerah pun
memiliki wewenang untuk mengurus rumah tangganya sendiri atau dengan kata lain
pemerintahan yang mandiri.
Dengan
pemerintahan yang mandiri kelak masyarakat akan mengalami perkembangan baik
dari segi politik, sosial, maupun ekonomi. Dimana dengan berkembangnya ketiga
aspek tersebut maka besar kemungkinan suatu negar khususnya Indonesia menjadi
negara maju.
Untuk lebih
mengetahui mengenai otonomi daerah maka penulis akan lebih membahasnya secara
mendalam dalam makalah yang berjudul “Hakikat Otonomi Daerah”.
1.2 Rumusan
Masalah
Berdasarkan
latar belakang di atas penulis memandang perlu adanya rumusan masalah, yaitu
diantaranya sebagai berikut.
a. Apa
yang dimaksud dengan hakikat otonomi daerah?
b. Apa
saja visi dan prinsip dari otonomi daerah?
c. Bagaimana
dengan sejarah timbulnya otonomi daerah di Indonesia?
d. Bagaimana
dengan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah?
1.3 Tujuan
Dalam
penyusunan makalah ini, penulis memiliki bebarapa tujuan yang hendak dicapai
yakni sebagai berikut.
a. Untuk
memenuhi salah satu tugas mata kuliah pendidikan kewarganegaraan.
b. Untuk
menambah wawasan mengenai otonomi daerah.
c. Untuk
mengkaji lebih mendalam lagi mengenai otonomi daerah.
d. Untuk
mengetahui
bagaimana sejarah otonomi daerah di Indonesia.
BAB II
HAKIKAT OTONOMI DAERAH
2.1 Hakikat Sentralisasi dan Desentralisasi
a. Hakikat Sentralisasi
Pasal 1 ayat (1) UUD
1945 menyatakan bahwa “Negara Indonesia
ialah Negara kesatuan yang berbentuk republik”. Adanya ketentuan pasal 1 ayat
(1) di atas merupakan suatu kenyataan bahwa pendiri Negara Indonesia telah
menenttukan sikap dan pilihannya bahwa Negara Indonesia diproklamirkan pada
tanggal 17 Agustus 1945 adalah Negara kesatuan. Disebut Negara kesatuan apabila
kekuasaan pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah tidak sama dan dan tidak
sederajat. Kekuasaan pemerintah pusat merupakan kekuasaan yang menonjol dalam
Negara, dan tidak ada saingannya dari badan legislatif pusat dalam membentuk
undang-undang. Kekuasaan pemerintah yang di daerah bersifat derivative (tidak
langsung) dan sering dalam bentuk otonomi yang luas (dalam Trianto dan Titik
Triwulan Tutik, 2007).
Konsekuensi logis
dipilihnya Negara kesatuan oleh Negara Indonesia adalah dianutnya paham
sentralisasi, atau dengan kata lain bahwa konsepsi dasar pemerintahan dalam
Negara kesatuan merupakan suatu rancangan yang harus dibangun di atas pondasi
sentralisasi. Jika mengacu pada pola pembagian kekuasaan Negara secara
horizontal menurut UUD 1945 terlihat jelas bahwa seluruh kekuasaan Negara telah
terbagi habis pada semua organ utama Negara di tingkat pusat. Dengan demikian,
maka semua penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan dilakukan dari pusat
kekuasaan, sebagaimana dipahami bahwa system sentralisasi semua kewenangan ada
pemerintah pusat.
Seiring lahirnya paham Negara modern dalam
perkembangannya Negara harus turut serta dalam pergaulan social ekonomi
warganya. Hal ini menyebabkan tugas-tugas pemerintahan negara semakin bertambah
banyak dan berat. Bila pemerintahan yang sentralistik tetap dipertahankan
dengan beban tugas yang semakin banyak dan berta maka biasanya tugas
pemerintahan tersebut tidak dapat dijalankan secara maksimal . oleh karena itu
penyelenggraan pemerintahan dengan model sentralisasi secara mutlak tidak dapat
dilaksanakan dan pada akhirnya penyelenggraan model sentralistik kemudian
dilakukan melalui asas dekonsentrasi (dalam Ujang Endang, 2011).
Menurut
Philipus M. Hadjon (dalam Ujang Endang, 2011), dekonsentrasi adalah penugasan
kepada pejabat atau dinas-dinas yang
mempunyai hubungan hierarki dalam suatu badan pemerintahan untuk mengurus
tugas-tugas tertentu yang disertai hak untuk mengatur dan membuat keputusan
dalam masalah-masalah tertentu, pertanggungjawaban terakhir tetap pada badan
pemerintahan yang bersangkutan.
Dekonsentrasi
berdasarkan pasal 1 huruf f UU no.5 tahun 1974 yaitu pelimpahan kewengan dari
pemerintah atau kepala instansi vertikal tingkat atasnya kepada pejabat-pejabat
di daerahnya. Sedangkan dalan UU no.22 tahun 1999 pada pasal 1 huruh h,
memberikan definisi dekonsentrasi sebagai pelimpahan wewenang dari pemerintah
kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dan atau perangkat pusat di daerah.
Lain halnya dengan UU no.32 tahun 2004 yang memberikan definisi dekonsentrasi
sebagai pelimpahan wewenang pemerintah oleh pemerintah kepada gubernur sebagai
wakil pemerintah dan atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.
Berdasarkan
pengertian dekonsentrasi di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa
penyelenggaraan pemerintahan dengan pola sentralisasi dengan asas dekonsentrasi
belum ada suatu pembagian wewenang pemerintahan antara pemerintah pusat dengan
pemerintahan daerah (dalam Ujang Endang, 2011).
b. Hakikat Desentralisasi
Menurut
Dede Rosyada, dkk, 2003: 149 bahwa istilah otonomi daerah dan
desentralisasi dalam konteks bahasan sistem penyelenggaraan pemerintahan sering
digunakan secara campur aduk. Kedua istilah tersebut secara akademik bisa
dibedakan, namun secara praktis dalam penyelenggaraan pemerintahan tidak dapat
dipisahkan. Karena itu tidak mungkin masalah otonomi daerah dibahas tanpa
mempersandingkan dengan konsep desentralisasi.
Berbagai
definisi tentang desentralisasi dan otonomi daerah telah banyak dikemukakan
oleh para pakar sebagai bahan perbandingan dan bahasan dalam upaya menemukan
pengertian yang mendasar tentang pelaksanaan otonomi daerah sebagai manifestasi
desentralisasi. Otonomi dalam makn sempit dapat diartikan sebagai ’mandiri’.
Sedangkan dalam makna yang lebih luas diartikan sebagai ’berdaya’. Dengan
demikian otonomi daerah berarti kemandirian suatu daerah dalam kaitan pembuatan
dan pengambilan keputusan mengenai kepentingan daerahnya sendiri. Jika daerah
sudah mampu mencapai kondisi tersebut, maka daerah dapat dikatakan sudah
berdaya untuk melakukan apa saja secara mandiri tanpa tekanan dari luar (Dede Rosyada,dkk, 2003: 150).
Menurut
M. Turner dan D. Hulme (dalam Dede
Rosyada,dkk, 2003: 150)
berpandangan bahwa yang dimaksud dengan desentralisasi adalah tranfer
kewenangan untuk menyelenggarakan beberapa pelayanan kepada publik dari
seseorang atau agen pemerintah pusat kepada beberapa individu atau agen lain
yang lebih dekat kepada publik yang dilayani.
Jadi
desentralisasi adalah pelimpahan kewenangan dan tanggung jawab dari pemerintah
pusat kepada pemerintah daerah (Dede
Rosyada,dkk, 2003: 152).
2.2 Visi dan Prinsip-prinsip Pelaksanaan Otonomi Daerah
1). Visi Otonomi Daerah
Sebagimana dijelaskan oleh Dede
Rosyada,dkk, 2003: 156 bahwa
visi desentralisai merupakan simbol adanya trust
(kepercayaan) dari pemerintah pusat kepada daerah. Dimana pemerintah dan
masyarakat di daerah dipersilakan mengurus rumah tangganya sendiri secara
bertanggung jawab, sedang pemerintah pusat tidak lagi mendominasi.
Visi otonomi daerah dapat dirumuskan dalam
tiga ruang lingkupinteraksinya yang utama yaitu:
-
Politik
Karena
otonomi daerah adalah buah dari kebijakan desentralisasi dan demokrasi, maka ia
harus dipahami sebagai sebuah proses untuk membuka ruang bagi lahirnya kepala
pemerintahan daerah yang dipilih secara demokratis, memungkinkan berlangsungnya
penyelenggaraan pemerintah yang responsif terhadap kepentingnan masyarakat luas
dan memelihara suatu mekanisme pengambilan keptusan yang taat pada asas
pertanggungjawaban publik.otonomi daerah juga berarti kesempatan membangun
struktur pemerintahan yang sesuai dengan kebutuhan daerah, membangun sistem dan
pola karier politik dan administrasi yang kompetitif, serta mengembangkan
sistem manajemen pemerintahan yang efektif.
-
Ekonomi
Terbukanya
peluang bagi pemerintah daerah untuk mengembangkang kebijakan regional dan
lokal dalam mengoptimalkan pendayagunaan potensi ekonomi di daerahnya. Dalam
konteks ini, otonomi daerah akan menungkinkan lahirnya berbagai prakarsa
pemerintah daerah untuk menawarkan fasilitas investasi, memudahkan proses
perizinan usaha, dan membangun berbagi infrastruktur yang menujang perputaran
ekonomi di daerah. Sehingga, otonomi daerah akan membawa masyarakat ke tingkat
kesejahteraan yang lebih tinggi dari waktu ke waktu.
-
Sosial
Memelihara
harmoni sosial dan nilai-nilai lokal yang dipandang kondusif dalam rangka
menciptakan kemempuan masyarakat untuk merespon dinamika kehidupan di
sekitarnya.
2). Prinsip-prinsip Otonomi Daerah
Dede Rosyada,dkk, 2003: 167 mengatakan prinsip-prinsip
otonomi daerah yang dijadikan pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah
sebgaimana terdapat dalam UU no.22 tahun 1999 yaitu:
© Penyelenggaraan otonomi daerah
dilaksanakan dengan memperhatikan aspek demokrasi, keadilan, pemerataan, serta
potensi dan keanekaragaman daerah.
© Pelaksanaan otonomi daerah didasarka pada
otonomi luas, nyata, dan berrtanggungjawab.
© Pelaksanaak otonomi daerah yang luas dan
utuh diletakkan pada daerah kabupaten dan kota, sedang pada daerah propinsi
merupakan otonomi yang terbatas.
© Pelaksanaan otonomi daerah harus lebih
meningkatkan kemandirian daerah otonom, dan karenanya dalam daerah kabupaten
dan kota tidak ada lagi wilayah administrasi.
© Pelaksanan otonomi daerah harus lebih
meningkatkan peranan dan fungsi badan legislatif daerah.
© Pelaksanaan asas dekonsentrasi diletakkan
pada daerah provinsi dalam kedudukannya sebagai wilayah administrasi.
© Pelaksanaan asas tugas pembantuan
dimungkinkan, tidak hanya dari pemerintah kepada daerah, tetapi juga dari
pemerintah dan daerah kepada desa.
2.3 Sejarah Otonomi Daerah Indonesia
Peraturan perundang-undangan pertama kali yang mengatur
tentang pemerintahan daerah pasca proklamasi kemerdekaan adalah UU No. 1 tahun
1945. Ditetapkannya undang-undang ini merupakan hasil dari bebagai pertimbangan
tentang sejarah pemerintahan di masa kerajaan-kerajaan serta pada masa
pemerintahan kolonialisme. Undang-undang ini menekankan pada aspek cita-cita
kedaulatan rakyat melalui pengaturan pembentukan Badan Perwakilan Rakyat
Daerah. Di dalam undang-undang ini ditetapkan 3 jenis daerah otonom, yaitu
karesidenan, kabupaten, dan kota. Periode berlakunya undang-undang ini sangat
terbatas. Sehingga dalam kurun waktu 3 tahun belum ada peraturan pemerintah
yang mengatur mengenai penyerahan urusan (desentralisasi) kepada daerah.
Undang-undang ini berumur lebih kurang 3 tahun karena diganti dengan Undang-undang
No. 22 Tahun 1948.
UU
No. 22 Tahun 1948 berfokus pada pengaturan tentang susunan pemerintahan daerah
yang demokratis. Di dalam undang-undang ini ditetapkan 2 jenis daerah otonom,
yaitu daerah otonom biasa dan istimewa, serta 3 tingkatan daerah otonom yaitu
provinsi, kabupaten/kota besar dan desa/kota kecil. Mengacu pada ketentuan UU
No. 22 Tahun 1948, penyerahan sebagian urusan pemerintahan kepada daerah telah
mendapat perhatian pemerintah. Pemberian otonomi kepada daerah berdasarkan
undang-undang tentang pembentukan daerah, telah dirinci lebih lanjut
pengaturannya melalui peraturan pemerintahan tentang penyerahan sebagian urusan
pemerintahan tertentu kepada daerah.
Perjalanan
sejarah otonomi daerah di Indonesia selalu ditandai dengan lahirnya suatu produk
perundang-undangan yang menggantikan produk sebelumnya. Perubahan tersebut pada
satu sisi menandai dinamika orientasi pembangunan daerah di Indonesia dari masa
ke masa. Tapi di sisi lain hal ini dapat pula dipahami sebagai bagian dari
“eksperimen politik” penguasa dalam menjalankan kekuasannya. Periode otonomi
daerah Indonesia pasca UU No. 22 tahun 1948 diisi dengan munculnya beberapa UU
tentang pemerintahan daerah yaitu UU Nomor 1 tahun 1957 (sebagai pengaturan
tunggal pertama yang berlaku seragam untuk seluruh Indonesia), UU Nomor 18
tahun 1965 (yang menganut sistem otomoni yang seluas-luasnya), dan UU nomor 5 Tahun
1974.
UU nomor 5 Tahun 1974 mengatur pokok-pokok
penyelenggaraan pemerintahan yang menjadi tugas Pemerintah Pusat di daerah.
Prinsip yang dipakai dalam pemberian otonomi kepada daerah bukan lagi “otonomi yang riil dan seluas-luasnya” tetapi
“otonomi yang nyata dan bertanggungjawab”. Alasannya, pandangan otonomi daerah
yang seluas-luasnya dapat menimbulkan kecenderungan pemikiran yang dapat
membahayakan keutuhan NKRI dan tidak serasi dengan maksud dan tujuan pemberian
otonomi kepada daerah sesuai dengan prinsip-prinsip yang digariskan dalam GBHN
yang berorientasi pada pembangunan dalam arti luas. Undang-undang ini berumur
paling panjang yaitu 25 tahun, dan baru diganti dengan undang-undang nomor 22
tahun 1999 dan UU nomor 25 tahun 1999 setelah tuntutan reformasi
dikomandangkan.
Kehadiran
UU nomor 22 tahun 1999 tidak terlepas dari perkembangan situasi yang terjadi
pada masa itu, dimana rezim otoriter ORBA lengser dan semua pihak berkehendak
untuk melakukan reformasi di semua aspek kehidupan berbangsa dan bernegara.
Berdasarkan kehendak reformasi itu, sidang istimewa MPR tahun 1998 yang lalu
menetapkan ketetapan MPR Nomor XV/MPR/1998 tentang penyelenggraan otonomi
daerah, pengaturan, pembagian, dan pemanfaatan sumber daya nasional, yang
berkeadilan, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah dalam kerangka NKRI.
Satu
hal yang paling menonjol dari pergantian UU Nomor 5 tahun 1974 dengan UU Nomor
22 tahun 1999 adalah adanya perubahan mendasar pada format otonomi daerah dan
substansi desentralisasi. Perubahan tersebut dapat diamati dari kandungan
materi yang tertuang dalam rumusan pasal demi pasal pada undang-undang
tersebut. Beberapa butir yang terkandung di dalam kedua undang-undang tersebut
(UU No.22 tahun 1999 dan No. 25 tahun 1999) secara teoritis akan menghasilkan
suatu kesimpulan bahwa desntralisasi dalam UU no. 5 tahun 1974 lebih cenderung
pada corak dekonsentrasi sedangkan desentralisasi dalam UU nomor 22 tahun 1999
lebih cenderung pada corak devolusi. Hal ini akan lebih nyata jika dikaitkan
dengan kedudukan kepala daerah. Berdasarkan UU nomor 5 tahun 1974, kepala
daerah adalah sekaligus kepala wilayah yang merupakan kepanjangan tangan dari
pemerintah. Dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan di daerah, kenyataan
menunjukkan peran sebagai kepala wilayah yang melaksanakan tugas-tugas
dekonsentrasi lebih dominan dibanding sebagai kepala daerah. Hal ini
dimungkinkan karena kepala daerah bertanggungjawab kepada presiden melalui
menteri dalam negeri, dan bukan kepada DPRD sebagai representasi dari rakyat di
daerah yang memilihnya.
Momentum
otonomi daerah di Indonesia semakin mendapatkan tempatnya setelah MPR RI
melakukan amandemen pada pasal 18 UUD 1945 dalam perubahan kedua yang secara
tegas dan eksplisit menyebutkan bahwa negara Indonesia memakai prinsip otonomi
dan desentralisasi kekuasaan politik (Dede Rosyada,dkk, 2003: 166).
2.4 Pembagian Kewenangan antara Pemerintah Pusat
dengan Pemerintah
Daerah
dalam Konteks Otonomi Daerah
Dede Rosyada,dkk, 2003: 169 menjelaskan bahwa kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah ada 3
sebagaimana UU No.22 Tahun 1999 yaitu:
a). Kewenangan Pemerintah Pusat dalam UU No.22
tahun 1999
Kewenangan
pemerintah pusat yaitu hampir sama dengan yang ditangani oleh pemerintah di
negara federal yaitu hubungan luar negeri, pertahanan dan keamanan, peradilan,
moneter, agama, dan berbagai jenis urusan yang memang lebih efisien ditangani
secara sentral oleh pemeintah pusat, seperti kebijakan makro ekonomi,
standarisasi nasional, administrasi pemerintahan, BUMN, dan pengembangan SDM.
b). Kewenangan Provinsi sebagai
daerahadministratif dalam UU No.22 tahun
1999
c). Kewenangan Pemerintah Kabupaten dan Kota sebagai
daerah otonom
Ø Pertanahan.
Ø Pertanian.
Ø Pendidikan dan kebudayaan.
Ø Tenaga kerja.
Ø Kesehatan.
Ø Lingkungan hidup.
Ø Pekerjaan umum.
Ø Perhubungan.
Ø Perdagangan dan industri.
Ø Penanaman modal.
Ø Koperasi.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Pada awalnya Indonesia berpaham sentralisasi,
dimana segala wewenang berada ditangan pemerintah pusat. Tetapi seiring
berjalannya waktu sentralisasi tidak mungkin dilaksanakan, oleh sebab itu
dipakailah otonomi daerah atau banyak referensi yang menyebutkan otonomi daerah
sama dengan desentralisasi. Yang mana desentralisasi adalah pelimpahan kewenangan dan tanggung jawab
dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.
Diantara
visi otonomi daerah yaitu dari segi politik yang akan menghasilkan kepala
daerah yang dipilih secara demokratis, dari segi ekonomi akan membuka peluang
bagi pemerintah daerah untuk mengoptimalkan pendayagunaan potensi ekonomi
didaerahnya, dan dari segi sosial menciptakan kemampuan masyarakat untuk
merespon dinamika kehidupan.
Untuk
prinsip dari otonomi daerah beberapa diantaranya demokrasi, keadilan,
meningkatkan peran dan fungsi legislatif, dan sebagainya. Sejarah dari otonomi
daerah di Indonesia yaitu mulai dari UU No.1 tahun 1945 sampai dengan UU No. 25
Tahun 1999. Mengenai pembagian wewenang berdasarkan UU No.22 Tahun 1999 ada
kewenangan pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.
3.2 Saran
Semoga setelah membuat makalah mengenai Hakikat Otonomi Daerah ini, penulis dapat lebih memahami bagaimana
pentingnya otonomi daerah khususnya di Indonesia yang memiliki banyak pulau.
Selain itu, karena
keterbatasan kemampuan dan pengetahuan penulis dalam membuat makalah ini, maka
kritik dan saran dari pembaca serta semua pihak sangat diharapkan sekali untuk
perbaikan di masa yang akan datang.
DAFTAR
PUSTAKA
Rosyada, Dede,
A. Ubaidillah, dkk, 2003. Pendidikan Kewargaan (Civic
Education) Demokrasi, Hak Asasi Manusia, Masyarakat Madani. Jakarta: ICCE UIN Jakarta.
Endang, Ujang. 2011. Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) Materi
Perkuliahan
Untuk Perguruan
Tinggi. Ciamis.
No comments:
Post a Comment