HAKIKAT OTONOMI DAERAH


HAKIKAT OTONOMI DAERAH

Makalah ini dibuat untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah
Pendidikan Kewarganegaraan





logo 





                                                                                                







Disusun oleh:
*      Fadlun Mahbubi
                                   




PROGRAM STUDI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
FAKULTAS TARBIYAH
INSTITUT AGAMA ISLAM DARUSSALAM (IAID)
CIAMIS 2014
KATA PENGANTAR

Puji dan syukur penulis panjatkan kepada Allah SWT atas berkat qudrat dan iradat-Nya penulis dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “Hakikat Otonomi Daerah“. Solawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada jungjunan alam Nabi Muhammad SAW. Tidak lupa penulis ucapkan terima kasih kepada Bapak Ujang Endang, S.Ag, M.Pd selaku dosen mata kuliah Pendidikani Kewarganegaraan yang telah memberikan tugas ini kepada penulis.
Dalam penyusunan makalah ini, penulis mendapatkan banyak kendala dan hambatan. Namun berkat semua pihak, penulis akhirnya dapat menyelesaikan makalah ini tepat pada waktunya. Oleh karena itu, penulis mengucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan makalah ini.
Penulis menyadari bahwa dalam penyusunan makalah ini masih jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu, penulis mengharapkan kritik dan saran dari semua pihak agar kelak menjadi masukan kepada penulis untuk penyusunan makalah di masa yang akan datang.


Ciamis,   April 2014
        Penulis


















DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR............................................................................             i
DAFTAR ISI..........................................................................................             ii
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah..........................................................             1
1.2 Rumusan Masalah....................................................................             2
1.3 Tujuan......................................................................................             2  
BAB II Hakikat Otonomi Daerah
2.1 Hakikat Sentralisasi dan Desentralisasi...................................             3
2.2 Visi dan Prinsip-prinsip Pelaksanaan Otonomi Daerah...........             5
2.3 Sejarah Otonomi Daerah Indonesia.........................................             7
2.4 Pembagian Kewenangan antara Pemerintah Pusat dengan
      Pemerintah Daerah dalam Konteks Otonomi Daerah..............             9
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan..............................................................................             11  
3.2 Saran........................................................................................             11
DAFTAR PUSTAKA















BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang Masalah
Suatu negara jika ingin tetap bertahan maka hendaklah memiliki kesatuan baik diantara pemerintah maupun antar warga negaranya. Karena jika persatuan tidak dipegang secara kuat kemugkinan negara tersebut menjadi hancur. Tetapi dibalik persatuan itu tidak hanya segala hal dipegang oleh pemerintah pusat, ada juga hal-hal yang harus dipegang oleh pemerintah daerah, tetapi tetap dipantau oleh pemerintah pusat.
Seperti halnya di Indonesia pemerintahan berpegang pada Negara Kesatua Republik Indonesia, dimana kesatuan itu sangat diprioritaskan. Sebelumnya Indonesia menganut paham sentralisasi, dimana semua aturan dan wewenang berada di tangan pemerintah pusat. Tetapi seiring berjalannya waktu paham itu diganti dengan istilah otonomi daerah atau desentralisasi. Yang mana pemerintah daerah pun memiliki wewenang untuk mengurus rumah tangganya sendiri atau dengan kata lain pemerintahan yang mandiri.
Dengan pemerintahan yang mandiri kelak masyarakat akan mengalami perkembangan baik dari segi politik, sosial, maupun ekonomi. Dimana dengan berkembangnya ketiga aspek tersebut maka besar kemungkinan suatu negar khususnya Indonesia menjadi negara maju.
Untuk lebih mengetahui mengenai otonomi daerah maka penulis akan lebih membahasnya secara mendalam dalam makalah yang berjudul “Hakikat Otonomi Daerah”.


1.2  Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas penulis memandang perlu adanya rumusan masalah, yaitu diantaranya sebagai berikut.
a.    Apa yang dimaksud dengan hakikat otonomi daerah?
b.    Apa saja visi dan prinsip dari otonomi daerah?
c.    Bagaimana dengan sejarah timbulnya otonomi daerah di Indonesia?
d.   Bagaimana dengan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah?

1.3  Tujuan
Dalam penyusunan makalah ini, penulis memiliki bebarapa tujuan yang hendak dicapai yakni sebagai berikut.
a.    Untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah pendidikan kewarganegaraan.
b.    Untuk menambah wawasan mengenai otonomi daerah.
c.    Untuk mengkaji lebih mendalam lagi mengenai otonomi daerah.
d.   Untuk mengetahui bagaimana sejarah otonomi daerah di Indonesia.


BAB II
HAKIKAT OTONOMI DAERAH

2.1 Hakikat Sentralisasi dan Desentralisasi
a. Hakikat Sentralisasi
            Pasal 1 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa “Negara Indonesia ialah Negara kesatuan yang berbentuk republik”. Adanya ketentuan pasal 1 ayat (1) di atas merupakan suatu kenyataan bahwa pendiri Negara Indonesia telah menenttukan sikap dan pilihannya bahwa Negara Indonesia diproklamirkan pada tanggal 17 Agustus 1945 adalah Negara kesatuan. Disebut Negara kesatuan apabila kekuasaan pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah tidak sama dan dan tidak sederajat. Kekuasaan pemerintah pusat merupakan kekuasaan yang menonjol dalam Negara, dan tidak ada saingannya dari badan legislatif pusat dalam membentuk undang-undang. Kekuasaan pemerintah yang di daerah bersifat derivative (tidak langsung) dan sering dalam bentuk otonomi yang luas (dalam Trianto dan Titik Triwulan Tutik, 2007).
            Konsekuensi logis dipilihnya Negara kesatuan oleh Negara Indonesia adalah dianutnya paham sentralisasi, atau dengan kata lain bahwa konsepsi dasar pemerintahan dalam Negara kesatuan merupakan suatu rancangan yang harus dibangun di atas pondasi sentralisasi. Jika mengacu pada pola pembagian kekuasaan Negara secara horizontal menurut UUD 1945 terlihat jelas bahwa seluruh kekuasaan Negara telah terbagi habis pada semua organ utama Negara di tingkat pusat. Dengan demikian, maka semua penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan dilakukan dari pusat kekuasaan, sebagaimana dipahami bahwa system sentralisasi semua kewenangan ada pemerintah pusat.
            Seiring lahirnya paham Negara modern dalam perkembangannya Negara harus turut serta dalam pergaulan social ekonomi warganya. Hal ini menyebabkan tugas-tugas pemerintahan negara semakin bertambah banyak dan berat. Bila pemerintahan yang sentralistik tetap dipertahankan dengan beban tugas yang semakin banyak dan berta maka biasanya tugas pemerintahan tersebut tidak dapat dijalankan secara maksimal . oleh karena itu penyelenggraan pemerintahan dengan model sentralisasi secara mutlak tidak dapat dilaksanakan dan pada akhirnya penyelenggraan model sentralistik kemudian dilakukan melalui asas dekonsentrasi (dalam Ujang Endang, 2011).
            Menurut Philipus M. Hadjon (dalam Ujang Endang, 2011), dekonsentrasi adalah penugasan kepada pejabat atau dinas-dinas  yang mempunyai hubungan hierarki dalam suatu badan pemerintahan untuk mengurus tugas-tugas tertentu yang disertai hak untuk mengatur dan membuat keputusan dalam masalah-masalah tertentu, pertanggungjawaban terakhir tetap pada badan pemerintahan yang bersangkutan.
            Dekonsentrasi berdasarkan pasal 1 huruf f UU no.5 tahun 1974 yaitu pelimpahan kewengan dari pemerintah atau kepala instansi vertikal tingkat atasnya kepada pejabat-pejabat di daerahnya. Sedangkan dalan UU no.22 tahun 1999 pada pasal 1 huruh h, memberikan definisi dekonsentrasi sebagai pelimpahan wewenang dari pemerintah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dan atau perangkat pusat di daerah. Lain halnya dengan UU no.32 tahun 2004 yang memberikan definisi dekonsentrasi sebagai pelimpahan wewenang pemerintah oleh pemerintah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dan atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.
            Berdasarkan pengertian dekonsentrasi di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa penyelenggaraan pemerintahan dengan pola sentralisasi dengan asas dekonsentrasi belum ada suatu pembagian wewenang pemerintahan antara pemerintah pusat dengan pemerintahan daerah (dalam Ujang Endang, 2011).
b. Hakikat Desentralisasi
            Menurut Dede Rosyada, dkk, 2003: 149 bahwa istilah otonomi daerah dan desentralisasi dalam konteks bahasan sistem penyelenggaraan pemerintahan sering digunakan secara campur aduk. Kedua istilah tersebut secara akademik bisa dibedakan, namun secara praktis dalam penyelenggaraan pemerintahan tidak dapat dipisahkan. Karena itu tidak mungkin masalah otonomi daerah dibahas tanpa mempersandingkan dengan konsep desentralisasi.
            Berbagai definisi tentang desentralisasi dan otonomi daerah telah banyak dikemukakan oleh para pakar sebagai bahan perbandingan dan bahasan dalam upaya menemukan pengertian yang mendasar tentang pelaksanaan otonomi daerah sebagai manifestasi desentralisasi. Otonomi dalam makn sempit dapat diartikan sebagai ’mandiri’. Sedangkan dalam makna yang lebih luas diartikan sebagai ’berdaya’. Dengan demikian otonomi daerah berarti kemandirian suatu daerah dalam kaitan pembuatan dan pengambilan keputusan mengenai kepentingan daerahnya sendiri. Jika daerah sudah mampu mencapai kondisi tersebut, maka daerah dapat dikatakan sudah berdaya untuk melakukan apa saja secara mandiri tanpa tekanan dari luar (Dede Rosyada,dkk, 2003: 150).
            Menurut M. Turner dan D. Hulme (dalam Dede Rosyada,dkk, 2003: 150) berpandangan bahwa yang dimaksud dengan desentralisasi adalah tranfer kewenangan untuk menyelenggarakan beberapa pelayanan kepada publik dari seseorang atau agen pemerintah pusat kepada beberapa individu atau agen lain yang lebih dekat kepada publik yang dilayani.
            Jadi desentralisasi adalah pelimpahan kewenangan dan tanggung jawab dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah (Dede Rosyada,dkk, 2003: 152).

2.2 Visi dan Prinsip-prinsip Pelaksanaan Otonomi Daerah
1). Visi Otonomi Daerah
            Sebagimana dijelaskan oleh Dede Rosyada,dkk, 2003: 156 bahwa visi desentralisai merupakan simbol adanya trust (kepercayaan) dari pemerintah pusat kepada daerah. Dimana pemerintah dan masyarakat di daerah dipersilakan mengurus rumah tangganya sendiri secara bertanggung jawab, sedang pemerintah pusat tidak lagi mendominasi.
            Visi otonomi daerah dapat dirumuskan dalam tiga ruang lingkupinteraksinya yang utama yaitu:
-          Politik
            Karena otonomi daerah adalah buah dari kebijakan desentralisasi dan demokrasi, maka ia harus dipahami sebagai sebuah proses untuk membuka ruang bagi lahirnya kepala pemerintahan daerah yang dipilih secara demokratis, memungkinkan berlangsungnya penyelenggaraan pemerintah yang responsif terhadap kepentingnan masyarakat luas dan memelihara suatu mekanisme pengambilan keptusan yang taat pada asas pertanggungjawaban publik.otonomi daerah juga berarti kesempatan membangun struktur pemerintahan yang sesuai dengan kebutuhan daerah, membangun sistem dan pola karier politik dan administrasi yang kompetitif, serta mengembangkan sistem manajemen pemerintahan yang efektif.
-          Ekonomi
            Terbukanya peluang bagi pemerintah daerah untuk mengembangkang kebijakan regional dan lokal dalam mengoptimalkan pendayagunaan potensi ekonomi di daerahnya. Dalam konteks ini, otonomi daerah akan menungkinkan lahirnya berbagai prakarsa pemerintah daerah untuk menawarkan fasilitas investasi, memudahkan proses perizinan usaha, dan membangun berbagi infrastruktur yang menujang perputaran ekonomi di daerah. Sehingga, otonomi daerah akan membawa masyarakat ke tingkat kesejahteraan yang lebih tinggi dari waktu ke waktu.
-          Sosial
            Memelihara harmoni sosial dan nilai-nilai lokal yang dipandang kondusif dalam rangka menciptakan kemempuan masyarakat untuk merespon dinamika kehidupan di sekitarnya.
2). Prinsip-prinsip Otonomi Daerah
            Dede Rosyada,dkk, 2003: 167 mengatakan prinsip-prinsip otonomi daerah yang dijadikan pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah sebgaimana terdapat dalam UU no.22 tahun 1999 yaitu:
©  Penyelenggaraan otonomi daerah dilaksanakan dengan memperhatikan aspek demokrasi, keadilan, pemerataan, serta potensi dan keanekaragaman daerah.
©  Pelaksanaan otonomi daerah didasarka pada otonomi luas, nyata, dan berrtanggungjawab.
©  Pelaksanaak otonomi daerah yang luas dan utuh diletakkan pada daerah kabupaten dan kota, sedang pada daerah propinsi merupakan otonomi yang terbatas.
©  Pelaksanaan otonomi daerah harus lebih meningkatkan kemandirian daerah otonom, dan karenanya dalam daerah kabupaten dan kota tidak ada lagi wilayah administrasi.
©  Pelaksanan otonomi daerah harus lebih meningkatkan peranan dan fungsi badan legislatif daerah.
©  Pelaksanaan asas dekonsentrasi diletakkan pada daerah provinsi dalam kedudukannya sebagai wilayah administrasi.
©  Pelaksanaan asas tugas pembantuan dimungkinkan, tidak hanya dari pemerintah kepada daerah, tetapi juga dari pemerintah dan daerah kepada desa.  

2.3 Sejarah Otonomi Daerah Indonesia
            Peraturan perundang-undangan pertama kali yang mengatur tentang pemerintahan daerah pasca proklamasi kemerdekaan adalah UU No. 1 tahun 1945. Ditetapkannya undang-undang ini merupakan hasil dari bebagai pertimbangan tentang sejarah pemerintahan di masa kerajaan-kerajaan serta pada masa pemerintahan kolonialisme. Undang-undang ini menekankan pada aspek cita-cita kedaulatan rakyat melalui pengaturan pembentukan Badan Perwakilan Rakyat Daerah. Di dalam undang-undang ini ditetapkan 3 jenis daerah otonom, yaitu karesidenan, kabupaten, dan kota. Periode berlakunya undang-undang ini sangat terbatas. Sehingga dalam kurun waktu 3 tahun belum ada peraturan pemerintah yang mengatur mengenai penyerahan urusan (desentralisasi) kepada daerah. Undang-undang ini berumur lebih kurang 3 tahun karena diganti dengan Undang-undang No. 22 Tahun 1948.
            UU No. 22 Tahun 1948 berfokus pada pengaturan tentang susunan pemerintahan daerah yang demokratis. Di dalam undang-undang ini ditetapkan 2 jenis daerah otonom, yaitu daerah otonom biasa dan istimewa, serta 3 tingkatan daerah otonom yaitu provinsi, kabupaten/kota besar dan desa/kota kecil. Mengacu pada ketentuan UU No. 22 Tahun 1948, penyerahan sebagian urusan pemerintahan kepada daerah telah mendapat perhatian pemerintah. Pemberian otonomi kepada daerah berdasarkan undang-undang tentang pembentukan daerah, telah dirinci lebih lanjut pengaturannya melalui peraturan pemerintahan tentang penyerahan sebagian urusan pemerintahan tertentu kepada daerah.
            Perjalanan sejarah otonomi daerah di Indonesia selalu ditandai dengan lahirnya suatu produk perundang-undangan yang menggantikan produk sebelumnya. Perubahan tersebut pada satu sisi menandai dinamika orientasi pembangunan daerah di Indonesia dari masa ke masa. Tapi di sisi lain hal ini dapat pula dipahami sebagai bagian dari “eksperimen politik” penguasa dalam menjalankan kekuasannya. Periode otonomi daerah Indonesia pasca UU No. 22 tahun 1948 diisi dengan munculnya beberapa UU tentang pemerintahan daerah yaitu UU Nomor 1 tahun 1957 (sebagai pengaturan tunggal pertama yang berlaku seragam untuk seluruh Indonesia), UU Nomor 18 tahun 1965 (yang menganut sistem otomoni yang seluas-luasnya), dan UU nomor 5 Tahun 1974.
             UU nomor 5 Tahun 1974 mengatur pokok-pokok penyelenggaraan pemerintahan yang menjadi tugas Pemerintah Pusat di daerah. Prinsip yang dipakai dalam pemberian otonomi kepada daerah bukan lagi  “otonomi yang riil dan seluas-luasnya” tetapi “otonomi yang nyata dan bertanggungjawab”. Alasannya, pandangan otonomi daerah yang seluas-luasnya dapat menimbulkan kecenderungan pemikiran yang dapat membahayakan keutuhan NKRI dan tidak serasi dengan maksud dan tujuan pemberian otonomi kepada daerah sesuai dengan prinsip-prinsip yang digariskan dalam GBHN yang berorientasi pada pembangunan dalam arti luas. Undang-undang ini berumur paling panjang yaitu 25 tahun, dan baru diganti dengan undang-undang nomor 22 tahun 1999 dan UU nomor 25 tahun 1999 setelah tuntutan reformasi dikomandangkan.
            Kehadiran UU nomor 22 tahun 1999 tidak terlepas dari perkembangan situasi yang terjadi pada masa itu, dimana rezim otoriter ORBA lengser dan semua pihak berkehendak untuk melakukan reformasi di semua aspek kehidupan berbangsa dan bernegara. Berdasarkan kehendak reformasi itu, sidang istimewa MPR tahun 1998 yang lalu menetapkan ketetapan MPR Nomor XV/MPR/1998 tentang penyelenggraan otonomi daerah, pengaturan, pembagian, dan pemanfaatan sumber daya nasional, yang berkeadilan, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah dalam kerangka NKRI.
            Satu hal yang paling menonjol dari pergantian UU Nomor 5 tahun 1974 dengan UU Nomor 22 tahun 1999 adalah adanya perubahan mendasar pada format otonomi daerah dan substansi desentralisasi. Perubahan tersebut dapat diamati dari kandungan materi yang tertuang dalam rumusan pasal demi pasal pada undang-undang tersebut. Beberapa butir yang terkandung di dalam kedua undang-undang tersebut (UU No.22 tahun 1999 dan No. 25 tahun 1999) secara teoritis akan menghasilkan suatu kesimpulan bahwa desntralisasi dalam UU no. 5 tahun 1974 lebih cenderung pada corak dekonsentrasi sedangkan desentralisasi dalam UU nomor 22 tahun 1999 lebih cenderung pada corak devolusi. Hal ini akan lebih nyata jika dikaitkan dengan kedudukan kepala daerah. Berdasarkan UU nomor 5 tahun 1974, kepala daerah adalah sekaligus kepala wilayah yang merupakan kepanjangan tangan dari pemerintah. Dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan di daerah, kenyataan menunjukkan peran sebagai kepala wilayah yang melaksanakan tugas-tugas dekonsentrasi lebih dominan dibanding sebagai kepala daerah. Hal ini dimungkinkan karena kepala daerah bertanggungjawab kepada presiden melalui menteri dalam negeri, dan bukan kepada DPRD sebagai representasi dari rakyat di daerah yang memilihnya.
            Momentum otonomi daerah di Indonesia semakin mendapatkan tempatnya setelah MPR RI melakukan amandemen pada pasal 18 UUD 1945 dalam perubahan kedua yang secara tegas dan eksplisit menyebutkan bahwa negara Indonesia memakai prinsip otonomi dan desentralisasi kekuasaan politik (Dede Rosyada,dkk, 2003: 166).

2.4 Pembagian Kewenangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah
      Daerah dalam Konteks Otonomi Daerah
Dede Rosyada,dkk, 2003: 169 menjelaskan bahwa kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah ada 3 sebagaimana UU No.22 Tahun 1999 yaitu:
a). Kewenangan Pemerintah Pusat dalam UU No.22 tahun 1999
            Kewenangan pemerintah pusat yaitu hampir sama dengan yang ditangani oleh pemerintah di negara federal yaitu hubungan luar negeri, pertahanan dan keamanan, peradilan, moneter, agama, dan berbagai jenis urusan yang memang lebih efisien ditangani secara sentral oleh pemeintah pusat, seperti kebijakan makro ekonomi, standarisasi nasional, administrasi pemerintahan, BUMN, dan pengembangan SDM.
b). Kewenangan Provinsi sebagai daerahadministratif dalam UU No.22 tahun
     1999
*      Kewenangan bersifat lintas kabupaten dan kota.
*      Kewenangan pemerintahan lainnya, seperti perencanaan dan pengedilan pembangunan regional secara makro.
*      Kewenangan kelautan.
*      Kewenangan yang tidak atau belum dapat ditangani daerah kabupaten dan kota
c). Kewenangan Pemerintah Kabupaten dan Kota sebagai daerah otonom
Ø Pertanahan.
Ø Pertanian.
Ø Pendidikan dan kebudayaan.
Ø Tenaga kerja.
Ø Kesehatan.
Ø Lingkungan hidup.
Ø Pekerjaan umum.
Ø Perhubungan.
Ø Perdagangan dan industri.
Ø Penanaman modal.
Ø Koperasi.


BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
            Pada awalnya Indonesia berpaham sentralisasi, dimana segala wewenang berada ditangan pemerintah pusat. Tetapi seiring berjalannya waktu sentralisasi tidak mungkin dilaksanakan, oleh sebab itu dipakailah otonomi daerah atau banyak referensi yang menyebutkan otonomi daerah sama dengan desentralisasi. Yang mana desentralisasi adalah pelimpahan kewenangan dan tanggung jawab dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.
            Diantara visi otonomi daerah yaitu dari segi politik yang akan menghasilkan kepala daerah yang dipilih secara demokratis, dari segi ekonomi akan membuka peluang bagi pemerintah daerah untuk mengoptimalkan pendayagunaan potensi ekonomi didaerahnya, dan dari segi sosial menciptakan kemampuan masyarakat untuk merespon dinamika kehidupan.
            Untuk prinsip dari otonomi daerah beberapa diantaranya demokrasi, keadilan, meningkatkan peran dan fungsi legislatif, dan sebagainya. Sejarah dari otonomi daerah di Indonesia yaitu mulai dari UU No.1 tahun 1945 sampai dengan UU No. 25 Tahun 1999. Mengenai pembagian wewenang berdasarkan UU No.22 Tahun 1999 ada kewenangan pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.

3.2 Saran
Semoga setelah membuat makalah mengenai Hakikat Otonomi Daerah ini, penulis dapat lebih memahami  bagaimana pentingnya otonomi daerah khususnya di Indonesia yang memiliki banyak pulau.
Selain itu, karena keterbatasan kemampuan dan pengetahuan penulis dalam membuat makalah ini, maka kritik dan saran dari pembaca serta semua pihak sangat diharapkan sekali untuk perbaikan di masa yang akan datang.




DAFTAR PUSTAKA


Rosyada, Dede, A. Ubaidillah, dkk, 2003. Pendidikan Kewargaan (Civic
Education) Demokrasi, Hak Asasi Manusia, Masyarakat Madani. Jakarta: ICCE UIN Jakarta.

Endang, Ujang. 2011. Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) Materi Perkuliahan
              Untuk Perguruan Tinggi. Ciamis.




No comments:

Post a Comment